Balon Perseorangan di Ujung Tanduk

Jumat 24-07-2020,11:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat menyerahkan salinan hasil pleno terbuka kepada pihak Bawaslu Kaltara, Kamis (23/7).

Tanjung Selor, Disway – Langkah Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara jalur perseorangan, Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin di ujung tanduk.

Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, syarat dukungan belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan. Jumlah syarat yang harus dipenuhi mendekati syarat dukungan.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, Balob Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara harus mendapatkan dukungan 45.011 warga Kaltara yang sah.

Sebagai syarat untuk mendaftar 4 - 6 September 2020.

"Hasil rekapitulasi, dari 45.011 syarat yang diajukan pasangan calon, hanya 24.067 dukungan yang memenuhi syarat dari 5 Kabupaten/Kota,” ujarnya usai memimpin pleno terbuka, Kamis (23/7).

Dengan begitu, kata dia, jumlah itu tentu tidak dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran. Sebab masih terjadi kekurangan sebanyak 20.944 dukungan. Sesuai aturan, harus mengajukan kekurangan dukungan dua kali lipat.

"Sehingga bakal calon perseorangan yang mengikuti kontestasi pilkada wajib menyerahkan perbaikan sebanyak 41.888 dukungan," ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait