Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove di PPU Tunggu Hasil Audit BPKP

Kamis 23-07-2020,22:30 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Penajam, nomorsatukaltim.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen menyelesaikan tanggungan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Yaitu pembangunan jembatan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam.

Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi merupakan Kajari baru di PPU. Sebelumnya ia di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Ia menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit. Laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk mengetahui total kerugiannya.

"Ada lembaga yang berkompeten untuk menghitung itu. Jangan sampai nanti saya kira-kira, beda lagi hasilnya. Biar ahlinya yang melaksanakan perhitungan," ujarnya kepada media, Rabu (22/7/2020).

Adapun sebelumnya dalam kasus pembangunan di kawasan ekowisata ini telah menetapkan satu tersangka. Juga ada 10 orang telah siap menjadi saksi. "Belum dilakukan pernahanan," lanjutnya.

Sepuluh saksi itu dari instansi terkait. Lalu dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek.

Proyek ini dimulai 2016. Tapi kasus ini mencuat dan telah berjalan sudah dua tahun lalu, 2018. Proyek menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu). Anggarannya sekira Rp 1,17 miliar untuk jembatan sepanjang 400 meter ini.

"Kami akan selesaikan setiap kasus. Satu per satu dulu. Termasuk kasus mangrove itu," tutup Kasna. (rsy/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait