Disporapar Siapkan Rencana Penataan Pedagang Kios Non Permanen

Senin 12-08-2019,15:47 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Jum Ali.

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan akan melakukan penataan pedagang kios non permanen yang berjualan di Pantai Segara Sari Manggar.

Ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Disporapar Balikpapan Jum Ali usai pertemuan mediasi dengan perwakilan pedagang yang dibakar kiosnya, di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (12/8/2019).

Bentuk penataan yakni dengan menyiapkan rombong untuk para pedagang di Pantai Manggar. Baik yang telah tercatat maupun tidak tercatat.

Dalam hal ini, pedagang yang menjadi sasaran pemberian rombong adalah pedagang dengan kios non permanen. Sementara kios nantinya akan ditertibkan.

"Yang sudah permanen (kios), itu tidak diganggu lagi. Ini kita tambahkan rombong-rombong untuk mereka, yang legal (terdata) sama yang ilegal (tidak terdata di UPTD)," katanya.

Penyewaan tenda-tenda yang kerap dikeluhkan pengunjung karena terlalu mahal, nantinya pengelolaannya akan diserahkan ke UPTD. Bukan lagi orang-per orang seperti yang masih berlaku saat ini.

Penataan juga tak terkecuali menyangkut harga jajanan yang sering dikeluhkan saat momentum hari libur karena terlalu mahal. "Nanti kita atur, kita pertegas juga soal harga," ungkapnya.

Rencana penataan nantinya juga menyangkut tempat berjualan. Seluruhnya, akan ditentukan Disporapar melalui UPTD.

Namun secara keseluruhan, Jum Ali belum menjelaskan detail soal rencana penataan. Yang pasti, kata dia, akan direalisasikan pada APBD-P 2019.

"Nanti kita lakukan pendataan (pedagang) melalui UPTD. Untuk jumlah rombong. Lokasi berjualan kita tentukan. Semua kita siapkan. Nanti anggarannya di APBD-P ini. Besarannya belum tahu," pungkasnya. (sah/eny)

Berita Terkait:

Kasus Pembakaran Kios PKL Manggar Berakhir Damai

Tags :
Kategori :

Terkait