Capek Deh, Parkir Liar Merajarela di Samarinda….

Senin 20-07-2020,20:36 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Parkir liar masih merajarela di Kota Tepian. Tanpa karcis retribusi pula. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bahkan meminta  masyarakat berani menagih itu.

Hal itu dilakukan untuk menekan sejumlah oknum petugas parkir. Yang beroperasi ilegal atau tanpa memiliki surat tugas. Hal itu tertuang pada Pasal 1 dan 2 Undang Undang (UU) 11/1980 tentang tindak pidana suap. Aktivitas itu termasuk tindak pidana. Dimana pemberi dan penerima sama-sama terkena sanksi.

Ancaman untuk pemberi dihukum 5 tahun. Denda Rp 15 juta. Sedangkan penerima 3 tahun. Denda Rp 13 juta. Teranyar, sejumlah jukir liar marak beroperasi. Di tempat-tempat ritel modern.

Dikonfirmasi soal itu, Kepala Dishub Samarinda Ismansyah menuturkan sudah melakukan pembinaan. Baik kepada juru parkir (jukir) maupun pengelola. “Mereka kan kami arahkan tentang pelayanan. Kan mereka ada yang mengelola sendiri. Sebenarnya ada yang tidak berbayar,” tutur Ismansyah, Senin (20/7).

Hal serupa diutarakan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, Hari Prabowo. Katanya kewenangan Dishub terbatas. Hanya pada parkir tepi jalan umum. Jika sudah masuk dalam kawasan ritel modern, dishub tidak punya wewenang. Itu merupakan pemilik usaha. “Ini beberapa tahun yang lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki rencana kerja untuk melakukan pemungutan pajak retribusi parkir. Itu kan diluar badan jalan atau itu kan merupakan kantong-kantong parkir untuk PAD,” jelas Hari.

Meskipun begitu, sejauh ini Dishub selalu intens melakukan pembinaan kepada juru-juru parkir di tepi jalan umum. “Ini kan menyangkut hak dan kewajiban yang mengambil pajak dari Bapenda bukan melalui kami. Atau kah dari Bapenda akan melakukan formulasi lain dari Bapenda, kami masih menunggu untuk dilakukan koordinasi pemisahan tugas kita sudah ada,” pungkasnya. (nad/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait