Mekanisme Tak Jelas, Serikat Buruh Kaltim Ogah Tapera

Jumat 17-07-2020,11:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Serikat buruh dan pekerja di Kalimantan Timur kompak menolak Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Dalam keterangan yang disampaikan terpisah, Ketua DPD Forum Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo), Sukarjo menilai kebijakan itu ‘ngawur’.

Pernyataan keras disampaikan Sukarjo menjelang pertemuan tripartit membahas persoalan upah minimum regional (UMR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim, belum lama ini.

“Pemerintah ngawur. Tabungan untuk perumahan rakyat, kok pekerja sudah langsung bayar dengan iuran seperti itu. Apakah memang rumahnya sudah disiapkan?” katanya.

Salah satu alasan penolakan yang disampaikan ialah pekerja dalam hubungan kerja memiliki waktunya terbatas. “Kalau sudah terlanjur mengiur lalu putus hubungan kerja, kelanjutannya bagaimana? Kemana uang yang sudah dipotong itu?”

Sukarjo menilai kebijakan itu tepat jika ditujukan untuk PNS (ASN) yang bekerja kepada negara sampai pensiun. “Kalau kerja swasta ini bisa sewaktu-waktu diputus. Jelas kami menolak,” imbuh Sukarjo.

Hal senada diungkapkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaeman Hattase.  “Kami belum pernah diajak bicara soal itu. Pemerintah belum sosialisasi ke buruh,” ujar Sulaeman.

Sikap federasi, kata Sulaeman menolak secara bulat. “Inikan pengusaha dan pekerja yang kena,” kata dia. Ia mengakui jika masih banyak buruh yang belum dapat rumah. Akan tetapi jika pendapatan yang tak seberapa dipotong lagi untuk Tapera, mereka akan kesusahan.

Sulaeman mengatakan, jika pemerintah serius menyediakan rumah bagi kaum buruh, bisa dengan jalan menghilangkan bunga buat pekerja. “Misalnya bantuan melalui dinas social. Bagi untuk serikat ini (jatahnya) sekian, sekian, lalu verifikasi Disnaker dan Dinsos. Layak nggak dibantu.”

Sulameman mengatakan saat ini anggota serikat mencaai 40 ribu orang lebih yang tersebar di berbagai sektor.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Pegawai negeri ataupun swasta bakal menjadi sasaran pemotongan gaji sebesar 2,5%. Sementara 0,5% iuran dibebankan kepada pemberi kerja.

Banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan ini. Hal tersebut lantaran gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Selain itu juga gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21. (fey)

Tags :
Kategori :

Terkait