DPRD Kukar Targetkan Pengesahan RPJMD pada November 2025
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.-Ari-Disway Kaltim
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disahkan pada November 2025.
Pembahasan penyusunan RPJMD saat ini tengah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Langkah tersebut dilakukan agar dokumen RPJMD yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan secara tepat sasaran di seluruh wilayah Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan RPJMD kali ini adalah perhatian terhadap kawasan yang mencakup wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Yang menjadi perhatian serius adalah harus memperhatikan kawasan yang mencakup Ibu Kota Nusantara,” ujar Ahmad Yani saat dihubungi pada Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, meskipun beberapa wilayah di Kukar telah masuk dalam kawasan IKN, namun hingga kini belum ada tanggungan secara langsung dari pihak Otorita IKN terhadap daerah-daerah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah proaktif agar pembangunan di wilayah tersebut tidak tertinggal.
“Meskipun sejumlah wilayah Kukar masuk IKN, tapi wilayah itu belum ditanggung oleh Otorita IKN,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama antara DPRD dan Pemkab Kukar. Apabila sejak awal tidak disiapkan perencanaan pembangunan yang matang, maka wilayah-wilayah tersebut berpotensi diabaikan oleh pemerintah pusat hingga proses pemindahan ibu kota negara rampung pada 2028 mendatang.
“Kalau tidak dipikirkan dari sekarang, tentu pusat tidak akan memikirkan karena kalau masih menunggu terkait dengan Peraturan Presiden atau pemindahan secara resmi, sesuai dengan janji Presiden di 2028 mendatang,” tegasnya.
Yani menyebutkan, ada empat kecamatan di Kukar yang termasuk dalam wilayah administratif IKN, yakni Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Sanga-Sanga, dan Samboja. Keempat wilayah ini diharapkan mendapat perhatian khusus dalam penyusunan RPJMD yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.
“DPRD Kukar ingin memastikan bahwa kecamatan yang masuk IKN, harus diakomodir oleh pemerintah daerah dalam lima tahun mendatang, khususnya masuk ke dalam RPJMD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kecamatan-kecamatan tersebut merupakan daerah penghasil yang memiliki potensi ekonomi besar bagi Kukar. Oleh karena itu, harus ada nilai lebih yang diberikan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar wilayah itu mendapatkan dukungan pembangunan yang memadai.
“Kecamatan itu merupakan daerah penghasil, itu harus ada nilai lebih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
