Bankaltimtara

Dinsos PPU Alokasikan Rp600 Juta Bangun Rumah Singgah

Dinsos PPU Alokasikan Rp600 Juta Bangun Rumah Singgah

Kepala Dinsos Kabupaten PPU, Saidin-Disway/ Awal-


PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal membangun rumah singgah. Bahkan alokasi anggaran telah disiapkan yang nominalnya mencapai Rp600 juta.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU 2025 untuk pembangunan rumah singgah berukuran 9x7 meter. Lokasinya di Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

Kepala Dinsos Kabupaten PPU, Saidin mengatakan rumah singgah itu diperuntukkan bagi orang terlantar (OT), penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

"Kalau untuk waktu pengerjaannya kami masih menunggu kapan proses tender lelang proyek dimulai," kata Saidin, Selasa (11/3/2025) lalu.

BACA JUGA: Operasi Pasar Berakhir, Stok Bahan Pokok di PPU Dijamin Aman

Jika Maret ini lelang proyek telah dimulai, diprediksi pengerjaan April atau Mei mendatang.

Disinggung mengenai adanya efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, dia mengatakan, jika pembangunan rumah singgah tak berdampak, dalam artian tetap terlaksana.

"Memang saat ini ada efisiensi, sehingga pengerjaan fisik belum boleh dilakukan proses lelang. Kalau untuk rumah singgah itu tak dilakukan rasionalisasi," tuturnya.

Rumah singgah hanya menjadi tempat tinggal sementara. Jika mendapati orang terlantar sementara waktu dijadikan tempat menginap.

BACA JUGA: Revitalisasi RSUD RAPB PPU Masih Dibahas Imbas Efisiensi Anggaran

Sisi lain, pihak Dinsos mencari tahu keberadaan keluarganya atau daerah asalnya.

"Sembari kami mencari tahu asal usulnya, jika sudah mendapatkan informasi keluarganya maka kami serahkan kepada pihak keluarga. Atau kalau luar daerah maka akan dipulangkan ke wilayah asalnya. Penampungan di rumah singgah paling lama 7 hari," tandas Saidin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait