Pemkot Samarinda Cocokkan Data Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB untuk Proyeksi 2027
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kota Samarinda menyelaraskan pencatatan penerimaan pajak daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari persiapan perencanaan fiskal 2027.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan data penerimaan tercatat sesuai realisasi dan menjadi dasar dalam menentukan kemampuan keuangan daerah serta prioritas belanja pemerintah.
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menghadiri rekonsiliasi penerimaan pajak bersama Pemprov Kaltim pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas pencocokan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk periode Juni hingga September 2026.
BACA JUGA: Andi Harun Matangkan 3 Kawasan Strategis Samarinda, RTH hingga GOR Segiri Jadi Perhatian
“Perencanaan pendapatan harus berpijak pada kondisi yang bisa kita ukur. Kita perlu melihat potensi yang benar-benar dapat direalisasikan agar kebijakan anggaran yang disusun tetap realistis,” ujar Neneng, Rabu, 28 Oktober 2026.
Rekonsiliasi itu menjadi bagian dari upaya menyamakan pencatatan penerimaan antara pemerintah kota dan provinsi.
Data yang selaras diperlukan agar perhitungan pendapatan daerah memiliki dasar yang jelas, terutama ketika pemerintah menyusun proyeksi penerimaan dan memperkirakan ketersediaan anggaran, untuk membiayai pelayanan publik serta program pembangunan.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan atas pajak tertentu, yang penerimaannya menjadi bagian pemerintah kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Dishub Samarinda Siapkan Penataan UMKM Teras Samarinda, Bidik Kontribusi PAD
Untuk PKB dan BBNKB, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak. Pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat, dengan penyaluran penerimaan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Samarinda, penerimaan opsen menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ketepatan pencatatan dan pemantauan realisasi dibutuhkan agar pemerintah dapat menilai perkembangan pendapatan sekaligus menyusun target berdasarkan potensi yang terukur.
Data Januari hingga September 2026 yang dipublikasikan sebelumnya menunjukkan PAD Samarinda mencapai Rp878,32 miliar, tumbuh 4,10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada rentang waktu tersebut, penerimaan opsen PKB tercatat Rp83,77 miliar atau meningkat 10,24 persen secara tahunan. Sementara itu, opsen BBNKB mencapai Rp59,51 miliar, tetapi turun 16,38 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
