Bankaltimtara

SAE Pastarung Disiapkan untuk Bekali Napi dengan Keterampilan Usaha Sebelum Bebas

SAE Pastarung Disiapkan untuk Bekali Napi dengan Keterampilan Usaha Sebelum Bebas

Peresmian SAE Pastarung, program Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), mengembangkan program SAE Pastarung sebagai upaya membekali warga binaan dengan pengetahuan dan keterampilan usaha sebelum kembali ke masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan, program tersebut dirancang melalui keterpaduan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, hingga pengusaha di Kukar.

Dalam skema tersebut, pemerintah dan instansi terkait berperan dalam pengelolaan, pembinaan, serta pemberian penyuluhan. Sementara itu, dukungan modal diharapkan berasal dari para pengusaha di Kukar, dengan warga binaan sebagai pelaksana kegiatan usaha.

“Pengelolaan dan pembinaannya dilakukan oleh teman-teman yang melakukan nota kesepahaman (MoU), mulai dari BPBD hingga pemerintah daerah. Kemudian, modalnya dari pengusaha-pengusaha di Kukar, sedangkan pelakunya adalah narapidana,” ujar Wayan, Selasa, 20 Oktober 2026.

BACA JUGA: Distanak Kukar Dukung Program SAE Pastarung di Lapas, Siapkan Pendampingan dan Bantuan Benih

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Dengan demikian, pembinaan tidak berhenti selama warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan bekal untuk kehidupan mereka setelah bebas.

Wayan berharap, melalui SAE Pastarung, warga binaan dapat memiliki keahlian yang bisa dimanfaatkan untuk mencari penghidupan secara mandiri. Bekal tersebut dinilai penting agar mereka mampu bersaing dan beradaptasi ketika kembali ke tengah masyarakat.

Dia menilai, mantan narapidana kerap menghadapi tantangan saat mencari pekerjaan setelah bebas. Keterbatasan keterampilan dan kesempatan kerja dapat membuat mereka kesulitan membangun kehidupan baru.

Karena itu, program tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi mantan warga binaan untuk memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha, sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum akibat kesulitan ekonomi maupun terbatasnya kesempatan.

BACA JUGA: Sekda Kukar Soroti Kesiapan Kopdes Jika Jadi Penyalur Gaji ASN

“Harapannya, ketika mereka bebas, sudah memiliki pengetahuan dan keahlian sehingga bisa bersaing dan hidup seperti masyarakat di luar. Jangan sampai mantan narapidana dikucilkan, tidak bisa bekerja, dan akhirnya kembali melakukan kesalahan,” katanya.

Selain menyiapkan keterampilan dan dukungan usaha, Lapas Tenggarong juga akan menerapkan prosedur operasional standar (SOP) untuk mengatur keterlibatan warga binaan dalam kegiatan tersebut.

Wayan menjelaskan, tidak semua narapidana dapat mengikuti kegiatan di luar lapas. Pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi warga binaan.

Dengan mekanisme tersebut, SAE Pastarung diharapkan mampu menghubungkan proses pembinaan di dalam lapas dengan peluang ekonomi di luar, sekaligus membantu warga binaan menjalani proses reintegrasi sosial secara lebih baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait