Bankaltimtara

Tiga Terduga Pencuri Motor Ditangkap di Muara Bengkal dan Sangkulirang

Tiga Terduga Pencuri Motor Ditangkap di Muara Bengkal dan Sangkulirang

Salah satu tersangka curanmor yang ditangkap bersama barang bukti. -Bayu Surya-

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM — Polisi mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Salah satu tersangka mengaku mencuri tiga sepeda motor dan menjualnya kepada penampung besi tua di Kecamatan Kaliorang.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Muara Bengkal dan Polsek Sangkulirang pada 12–15 Oktober 2026. Dalam dua perkara berbeda itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dandi (26), serta MI (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian dan D (49) yang diduga sebagai penadah.

Di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal, polisi mengamankan Dandi pada Kamis (15/10/2026). Karyawan perusahaan perkebunan sawit itu diduga mencuri sepeda motor Honda Verza CB 150 warna hitam milik rekannya di Camp Karyawan Estate Bendang Baru PT Nala Palma Cadudasa, Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal.

Kapolsek Muara Bengkal Iptu Agus Fahrur Rozi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial Jamil memarkirkan sepeda motornya setelah bekerja pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

Namun, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.15 Wita, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Hasil pengecekan awal menunjukkan terlapor melarikan diri dari lingkungan camp tanpa izin pihak manajemen pada dini hari kejadian. Saat ini terlapor beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 dan dokumen STNK telah kami amankan untuk kepentingan proses hukum,” jelas Agus.

Dalam perkara ini, Dandi disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus lainnya diungkap Polsek Sangkulirang. Polisi mengamankan MI (26), yang diduga sebagai eksekutor pencurian, serta D (49), yang diduga membeli kendaraan hasil curian.

BACA JUGA: Hendak Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor di Sangasanga Diciduk Saat Tengah Terlelap

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, perkara ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150 warna hitam dengan lis merah milik Wahyudin Hamdani. Kendaraan tersebut hilang di Jalan Aji Suryanata, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pada 6 Agustus 2026. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17,2 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MI di Desa Benua Baru Ilir pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada pembeli besi tua di Kecamatan Kaliorang. MI juga mengaku telah mencuri dua unit motor lainnya, yaitu Yamaha Mio Soul GT 125 dan satu sepeda motor lain di lokasi berbeda,” papar Erik.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat usaha penampungan besi tua di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, pada Rabu (14/10/2026) malam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait