Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, Legislator Minta Diusut Tuntas
Anggota DPR RI Taufiq R Abdullah-DOK/DPR RI-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi I DPR Taufiq R. Abdullah mendesak Markas Besar TNI mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online atau daring.
Dikutip dari Antara, dia mendorong TNI mengevaluasi sistem pengawasan internal agar fasilitas perumahan militer tidak disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.
Taufiq mengatakan, dalam kasus ini harus dipastikan siapa yang menggunakan, siapa yang memberi akses, dan bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung di kompleks TNI.
Penyalahgunaan rumah dinas, tegasnya, merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola aset negara.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Berau Ditangkap Tim Gabungan di Balikpapan, Video Penangkapan Sempat Viral
"Rumah dinas itu bukan ruang usaha bebas dan bukan tempat untuk menjalankan kegiatan ilegal. Kalau dialihfungsikan untuk kegiatan yang melanggar hukum, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab," ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
"Ini harus dijadikan momentum bagi pimpinan TNI untuk melakukan perbaikan manajerial. Pengelolaan rumah dinas, pengawasan lingkungan, dan mekanisme penindakan harus berjalan tertib serta akuntabel," imbuhnya.
Setelah investigasi selesai, hasil penyelidikan Pusat Polisi Militer TNI diminta agar dibuka secara transparan kepada publik.
TNI AD membongkar praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, Minggu, 4 Oktober 2026.
BACA JUGA: Sidang Korupsi JUT Teluk Sumbang Bergulir di Tipikor Samarinda, Terdakwa LD Ternyata Residivis
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihak TNI AD mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah di KPAD Cijantung.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny dalam siaran pers dilansir Antara, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pada saat penggeledahan, petugas mendapati banyak komputer di beberapa ruangan dalam rumah. Komputer itu diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Selain itu, personel Kodim juga mengamankan 11 orang sipil yang ada di dalam rumah, terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara
