Bankaltimtara

Kasus Karhutla di Berau, Polisi Temukan Dua Tersangka Baru

Kasus Karhutla di Berau, Polisi Temukan Dua Tersangka Baru

MS, tersangka kasus Karhutla di Berau tengah diperiksa polisi.-Setiawan/Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Berau terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kembali menetapkan dua orang tersangka baru, dalam rentetan kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Bumi Batiwakkal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial P (54) dan MS (58).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka P dijerat atas kasus karhutla yang terjadi di kawasan Gunung Tabur dengan estimasi luas lahan yang terbakar mencapai dua hektare. 

BACA JUGA:Hasil Temuan Lapangan, Pemkab Berau Temukan Kendaraan Antre Berulang Kali di SPBU

BACA JUGA:Udara Berau Masuk Status Tidak Sehat, Dinkes Bagikan 4.000 Masker

Sementara itu, tersangka MS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa yang berlokasi di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. 

Dengan luas areal yang dilalap si jago merah sekira empat hektare.

"Saat ini sudah ada empat tersangka kasus karhutla di Berau, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah kembali seiring pendalaman yang kami lakukan," ujar AKP Muhammad Fajri.

BACA JUGA:Warga Mengeluh BBM Langka, Tapi Pemkab Berau Sebut Stok Masih Aman

BACA JUGA:Tangis Pecah Usai Salat Istisqa, Bupati Sri Juniarsih: Personel Lapangan Sudah Kelelahan

Dengan penambahan dua tersangka terbaru ini, total akumulasi kasus karhutla yang tengah ditangani kepolisian kini mencatat luas lahan terbakar seluas sekira 23 hektare. 

Guna merampungkan berkas perkara, pihaknya telah memeriksa sekira 22 orang saksi dari berbagai unsur terkait peristiwa tersebut.

Saat ini, kedua tersangka baru beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Berau guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: