Pemprov Kaltim Minta UMKM Manfaatkan NIB untuk Perluas Pasar di Era Digital
UMKM di Kaltim didorong masuk pasar digital untuk memperluas akses pemasaran.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak berhenti pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Legalitas usaha dinilai harus menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar, mengikuti perubahan perilaku konsumen, dan meningkatkan penjualan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan kepemilikan NIB bagi UMKM bukan kebijakan baru.
Pemerintah sejak lama mendorong pelaku usaha memiliki legalitas agar lebih mudah masuk ke berbagai program pengembangan usaha.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Hambat Program Bantuan Pinjaman Bunga Nol Persen untuk UMKM
“Sebetulnya kebijakan UMKM harus memiliki NIB kan dari dulu,” kata Heni, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Heni, tantangan pelaku usaha kini berubah seiring pergeseran pola konsumsi masyarakat. Konsumen semakin terbiasa mencari barang melalui platform digital, sehingga UMKM perlu mengikuti tempat konsumen melakukan transaksi.
Perubahan itu membuat pemasaran secara konvensional tidak lagi cukup untuk mengembangkan usaha. Pelaku UMKM perlu memanfaatkan kanal digital agar produknya dapat ditemukan konsumen yang lebih luas.
“Sekarang kan era digital, masa masyarakat pola konsumsi, pola permintaan dari masyarakat juga sudah berubah,” ujarnya.
Kaltim pun mendorong UMKM masuk ke e-commerce. Pelaku usaha diarahkan membuat akun dan membuka toko pada platform perdagangan digital sehingga produk mereka memiliki saluran pemasaran melalui marketplace.
Langkah tersebut dapat memperluas jangkauan penjualan. Produk UMKM tidak lagi hanya bergantung pada pembeli di lingkungan sekitar, tetapi berpeluang ditawarkan kepada konsumen melalui pasar digital.
“Sekarang itu masyarakat kita lebih banyak memanfaatkan marketplace untuk mendapatkan atau memenuhi apa yang dia cari,” kata Heni.
Dorongan terhadap perdagangan digital, lanjut dia, sebenarnya telah berjalan sebelum penguatan kebijakan mengenai NIB. Pemprov Kaltim telah mengarahkan UMKM beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus menyiapkan mereka menghadapi perubahan pasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
