Pemkab Paser Ajukan Perubahan Perda Baru untuk Perkuat Fiskal Daerah
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari saat menyampaikan perubahan perda Pajak dan Retribusi daerah dalam rapat paripurna.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Paser mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Paser, Senin 21 Juli 2026.
Perubahan regulasi itu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan perpajakan.
Serta retribusi dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat.
Melalui penyempurnaan aturan tersebut, Pemkab Paser berharap tata kelola pajak dan retribusi daerah menjadi semakin efektif.
BACA JUGA:Gentung Temiang Disiapkan Jadi Ikon Wisata Terpadu, Disporapar Paser Mulai Tata Kawasan
Lalu memberikan kepastian hukum, sekaligus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, memaparkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan seluruh kebijakan daerah sejalan dengan kebijakan nasional.
"Evaluasi itu bertujuan memastikan aturan daerah selaras dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Ikhwan Antasari.
Ia menjelaskan, seluruh materi yang dimuat dalam rancangan aturan telah melalui proses evaluasi, pembahasan, dan koordinasi intensif bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Desa Tapis Perluas Jaringan CCTV hingga 17 Titik
Dengan demikian, perubahan yang diajukan diharapkan mampu menyempurnakan berbagai ketentuan dalam perda sebelumnya, agar lebih sesuai dengan regulasi terbaru maupun kebutuhan daerah.
Evaluasi terhadap perda pajak dan retribusi merupakan amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
