Bankaltimtara

Babinsa Disebut Bisa Tagih Pajak, DJP Angkat Bicara soal SE-8/PJ/2026

Babinsa Disebut Bisa Tagih Pajak, DJP Angkat Bicara soal SE-8/PJ/2026

DJP mengklarifikasi isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa ikut tagih pajak-(Ist./IG Ditjen Pajak)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) akan ditugaskan untuk menagih atau memungut pajak dari masyarakat. 

Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri pada Senin, 20 Juli 2026, DJP meluruskan berbagai informasi yang beredar.

DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perpajakan.

BACA JUGA: Daya Beli Masyarakat Masih Lemah, Pengamat Usulkan Penurunan Target Penerimaan Pajak

BACA JUGA: DJP Kaltimtara Bekukan 322 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Tembus Rp710 Miliar

"Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan," tulis DJP dalam unggahannya.

DJP menjelaskan, aparat kewilayahan hanya dapat membantu koordinasi apabila petugas pajak menjalankan kegiatan di lapangan. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memungut, ataupun mengejar wajib pajak.

Menurut DJP, keterlibatan unsur kewilayahan juga bukan kebijakan baru yang muncul setelah terbitnya SE-8/PJ/2026. Mekanisme tersebut telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

"Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan."

BACA JUGA: Hapus Bukti Potong Pajak demi SPT Nihil? Awas Dapat 'Surat Cinta' DJP

BACA JUGA: DJP Catat Lonjakan Aktivasi Coretax, 8,87 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Bukan Aturan Baru

DJP juga meluruskan anggapan bahwa SE-8/PJ/2026 merupakan regulasi baru yang memberikan kewenangan tambahan kepada petugas pajak.

Surat edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: