APDESI Paser Desak Raperda Pilkades Dipercepat, 15 Kades Terancam Digantikan Pj
Ilustrasi Pilkades.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 15 kepala desa (Kades) di Kabupaten Paser akan mengakhiri masa jabatannya pada Januari 2027.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Paser sebelumnya telah mendesak percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), namun hingga kini belum ada kepastian.
Ketua APDESI Paser, Nasri menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bagian hukum, guna mendorong percepatan pembahasan Raperda Pilkades.
APDESI berharap perda baru sudah dapat disahkan paling lambat pada September 2026 sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat dipersiapkan tepat waktu.
BACA JUGA: APDESI Paser Desak Perda Pilkades Segera Disahkan
Namun, hingga saat ini belum ada proses penyusunan Raperda tersebut, bahkan belum ada kepastian apakah pemerintah daerah akan menggunakan regulasi yang lama sebagai dasar pelaksanaan Pilkades apabila perda baru belum selesai disahkan.
"Kalau Raperda Pilkades yang baru masih ditunda, mengapa tidak menggunakan perda yang lama? Daerah lain melakukan hal yang demikian," kata Nasri, Minggu 28 Juni 2026.
Sebelumnya, pembahasan Raperda Pilkades ditunda pada akhir 2025. Penundaan itu mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4258/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Namun demikian, menurut Nasri, kondisi saat ini seharusnya sudah menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk kembali melanjutkan pembahasan regulasi tersebut.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Paser Pelajari Sistem Voting Elektronik Pilkades
Hal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kekosongan kepastian hukum menjelang berakhirnya masa jabatan para kepala desa.
Menurut Nasri, ketidakjelasan regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas pemerintahan desa.
Semakin lama kepastian ditunda, semakin besar pula potensi terganggunya pelayanan kepada masyarakat karena pemerintah desa tidak memiliki kepastian mengenai proses pergantian kepemimpinan.
Jika Pilkades tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal pada awal 2027, maka jabatan 15 kades yang masa tugasnya berakhir akan diisi oleh Penjabat (Pj) kades yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
