Bankaltimtara

1.500 Kios Pasar Pagi Masih Tutup, Disdag Kota Samarinda Beri Deadline Agustus

1.500 Kios Pasar Pagi Masih Tutup, Disdag Kota Samarinda Beri Deadline Agustus

Ribuan kios di gedung baru Pasar Pagi Samarinda belum digunakan pedagang.-DOK/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2026 kepada para penerima kios dan lapak di Gedung Pasar Pagi untuk segera memulai aktivitas usaha.

Langkah tersebut diambil karena hingga kini masih terdapat sekitar 1.500 kios yang belum beroperasi meski proses penempatan pedagang telah berlangsung cukup lama.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani mengatakan, Pemkot Samarinda menilai keberhasilan revitalisasi Pasar Pagi tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan baru yang representatif, tetapi juga dari tingkat aktivitas perdagangan yang berlangsung di dalamnya.

Karena itu, Disdag mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kios yang telah dialokasikan kepada para pedagang.

BACA JUGA: Disdag Samarinda Ancam Tindak Pedagang Membandel di Pasar Pagi

Dia menegaskan, bahwa pihaknya ingin seluruh fasilitas yang telah disiapkan pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh para penerima kios untuk menjalankan usaha.

“Yang paling utama bagi kami bagaimana pedagang yang sudah mendapatkan fasilitas itu segera berjualan. Kalau kios tidak dibuka dan tidak dimanfaatkan, tentu akan kami evaluasi,” jelas Nurrahmani pada Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menerangkan, Disdag telah menerbitkan pengumuman resmi tertanggal 18/6/2026 yang meminta seluruh penerima kios segera mengambil kunci dan menempati lapak yang telah diberikan.

Pengumuman tersebut sekaligus menjadi bentuk peringatan awal bagi para pedagang yang hingga saat ini belum menunjukkan komitmen untuk menjalankan usaha.

BACA JUGA: DPRD: Pasar Pagi Harus Ramai Pedagang, Bukan Pemilik yang Sewakan Lapak

Dalam surat itu, pemerintah juga menegaskan bahwa hak penggunaan kios dapat dicabut apabila penerima tidak memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan sesuai peruntukannya.

Kebijakan tersebut dilakukan agar kios yang kosong tidak terus terbengkalai dan dapat dialihkan kepada pihak yang benar-benar siap berjualan.

Berdasarkan data Disdag, jumlah kios yang belum aktif saat ini masih cukup besar. Dari sekitar 2.500 kios yang tersedia di gedung baru Pasar Pagi, sekitar 1.500 kios di antaranya belum menunjukkan aktivitas perdagangan secara optimal.

Dia menjelaskan, kondisi tersebut terdiri dari berbagai kategori. Sebagian pedagang diketahui telah mengambil kunci kios namun belum membuka usaha, sedangkan sebagian lainnya bahkan belum mengambil kunci lapak yang telah dialokasikan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: