Pemkot Bontang Batasi Perkembangan Ritel Modern demi Mengembangkan UMKM
Salah satu ritel modern di Bontang.-istimewa-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Bontang membatasi perkembangan ritel modern untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Targetnya agar para pelaku UMKM tetap memiliki ruang yang besar untuk mengembangkan bisnis.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, keberadaan waralaba nasional sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP).
“Semua sudah ada kuotanya. Jadi tidak bisa bebas buka cabang seperti di daerah lain,” katanya saat dihubungi, Minggu 21 Juni 2026.
BACA JUGA:BUMD Bontang Nihil Kontribusi Terhadap PAD, Wawali Dorong Pembenahan Struktur Oganisasi
BACA JUGA:DPRD Bontang Nilai Pemkot Lamban Tangani Longsor di Kanaan, Warga Waswas Tiap Hujan Turun
Menurutnya, ekspansi ritel modern umumnya hanya dibatasi oleh jarak antar gerai. Selama
memenuhi ketentuan zonasi, pelaku usaha bisa membuka cabang baru. Namun di Bontang, pendekatannya lebih terukur.
Pemerintah menetapkan jumlah maksimal gerai di setiap kecamatan berdasarkan kepadatan penduduk.
“Kalau di daerah lain itu bebas, hanya diatur jaraknya. Tapi di Bontang kami batasi per kecamatan, disesuaikan jumlah penduduknya,” jelas Aspiannur.
Saat ini, kuota waralaba di Bontang telah ditetapkan untuk setiap kecamatan.
BACA JUGA:Penangangan Longsor di Bontang Terkendala Administrasi dan Lahan Warga
Rinciannya, Kecamatan Bontang Barat: maksimal 4 gerai, Bontang Selatan maksimal 7 gerai dan Bontang Utara maksimal 9 gerai.
BACA JUGA:Kuota Jargas Bontang Dipangkas, Tambahan 2.000 Sambungan Tinggal 1.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
