DKUMPP Bontang: Perizinan Pembangunan Koperasi Merah Putih Masih Proses
Gedung Koperasi Merah Putih di Bontang mulai dibangun.-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang angkat suara terkait perizinan 5 Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang. Mereka menyebut izinnya masih dalam proses administrasi.
Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi mengatakan, pembangunan fisik Koperasi Merah Putih sepenuhnya merupakan program pemerintah pusat, mulai dari penetapan desain, penganggaran, hingga pelaksanaan konstruksi tidak menggunakan anggaran dari dinas di daerah.
“Penetapan denah dan desain, anggaran, serta pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak menggunakan anggaran dinas,” kata Eko, saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengambil peran dalam aspek administratif, khususnya terkait perizinan. Saat ini semua proses tersebut masih berjalan.
BACA JUGA: Bangunan 5 Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Berizin, Progres Sudah Capai 90 Persen
BACA JUGA: 30 dari 65 Titik Pembangunan KDKMP di Paser Ditarget Rampung Akhir April 2026
Pemkot Bontang melalui satuan tugas (satgas) Koperasi Merah Putih tengah fokus pada pemenuhan sejumlah dokumen yang menjadi syarat perizinan.
“Saat ini posisinya masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen perizinan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran sebelumnya mengenai belum adanya pengajuan izin resmi, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama legalitas pembangunan.
Dengan proses yang masih berlangsung, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat penyelesaian administrasi.
BACA JUGA: Tahap Pertama, Presiden Prabowo Resmikan 1.061 KDKMP di Nganjuk Jawa Timur
BACA JUGA: SPPG di Bontang Dibatasi 6 Unit, Agus Haris: Bagaimana Nasib Tenaga Kerja dan Investor
Menyusul progres pembangunan fisik bangunan KMP di beberapa titik hampir rampung.
Kondisi ini menuntut sinkronisasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, agar pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga sah secara hukum dan aman bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
