Bankaltimtara

Soroti Banyaknya PROPER Merah, DPRD Kukar Dorong Perusahaan Tambang Berbenah

Soroti Banyaknya PROPER Merah, DPRD Kukar Dorong Perusahaan Tambang Berbenah

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani-Rahmat/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta puluhan perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan pembenahan pengelolaan lingkungan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembenahan harus segera dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dan kritik dari kalangan mahasiswa terkait kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

"Karena adanya protes dan koreksi dari mahasiswa, hari ini kami memfasilitasi pertemuan dengan seluruh perusahaan yang mendapat PROPER merah. Ada 23 perusahaan yang kami undang karena dinilai belum memenuhi aspek pengelolaan lingkungan," ucap Ahmad Yani, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut dapat segera memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar penilaian sehingga status merah tidak lagi melekat pada perusahaan di masa mendatang.

BACA JUGA: Desak Transparansi DLHK Kukar, BEM Unikarta Soroti Puluhan Perusahaan Tambang Berstatus PROPER Merah

Ia menegaskan, bahwa perbaikan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, melainkan harus menyentuh kualitas lingkungan secara nyata.

"Targetnya minimal biru, bahkan kalau bisa hijau atau emas. Yang terpenting kualitas lingkungan harus benar-benar dijaga, bukan sekadar memperbaiki administrasi," jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mendapat penilaian merah tersebut.

"Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai yang disampaikan hanya persoalan administrasi, tetapi ternyata ada masalah lain yang lebih substansial," ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Kutim Serahkan Penanganan PROPER Merah 9 Perusahaan ke DLH

Sementara itu, Plt Kadis  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa proses penilaian PROPER merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Menurut Slamet, perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil penilaian yang telah diterbitkan.

"Penilaian PROPER merupakan kewenangan kementerian. Perusahaan dapat melakukan klarifikasi atau menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian tersebut. Namun proses penilaian tahun ini sudah selesai," ujar Slamet.

Meski demikian, DLHK Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya, baik melalui pengawasan rutin, pengawasan terjadwal, maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait