Beasiswa Stimulan Paser 2026 Dibuka, Berikut Syaratnya
Ilustrasi penerima beasiswa.-AI-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Kabar gembira bagi mahasiswa asal Kabupaten Paser. Pemerintah daerah resmi membuka pendaftaran Program Beasiswa Stimulan Tahun 2026.
Beasiswa ini dibuka mulai 9 Juni 2026. Diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
Pemerintah menyediakan total anggaran lebih dari Rp1,8 miliar dengan sasaran ratusan mahasiswa penerima manfaat.
Untuk kategori Beasiswa Stimulan Berprestasi, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih yang akan disalurkan kepada 345 mahasiswa. Program ini terbuka bagi mahasiswa jenjang Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1) yang sedang menempuh pendidikan baik di dalam maupun luar daerah.
BACA JUGA:Akses ke Rantau Buta Belum Sepenuhnya Mulus, Warga Harapkan Dua Jembatan Baru Segera Dibangun
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan standar akademik yang berbeda berdasarkan rumpun ilmu. Mahasiswa dari jurusan eksakta diwajibkan memiliki Indeks Prestasi (IP) minimal 3,25, sedangkan mahasiswa dari jurusan non-eksakta harus memiliki IP minimal 3,50.
Tidak hanya itu, kesempatan juga diberikan kepada mahasiswa Program Magister (S2), mahasiswa S1 Kedokteran, hingga mahasiswa yang sedang menjalani masa Koas (Koasisten) melalui kuota khusus yang telah disediakan.
Sementara itu, melalui Jalur Stimulan Tidak Mampu, Pemkab Paser berupaya memastikan tidak ada mahasiswa asal daerah yang terpaksa menghentikan pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.
BACA JUGA:Rumah Tak Layak Huni di Desa Tepian Batang Dapat Bantuan Program Bedah Rumah Pemasyarakatan
Pada jalur ini, syarat akademik dibuat lebih fleksibel dengan ketentuan IP minimal 2,50, sehingga mahasiswa dapat tetap fokus meningkatkan prestasi tanpa terbebani persoalan biaya kuliah. Sebanyak 94 mahasiswa ditargetkan menerima bantuan pada kategori ini dengan total anggaran mencapai Rp366 juta.
Adapun besaran bantuan yang diterima mahasiswa bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta per orang, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan dan jurusan yang ditempuh.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Paser, Saberi, mengatakan program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Menurutnya, sejumlah ketentuan diberlakukan guna menjaga integritas dan ketepatan sasaran program.
"Pemohon wajib memiliki KTP atau KK Kabupaten Paser, berstatus aktif kuliah, serta membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan bukan bagian dari ASN, TNI, Polri maupun pegawai BUMN atau perusahaan swasta," kata Saberi, Selasa 9 Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
