Hak Angket Masuk Agenda Resmi DPRD Kaltim, Paripurna Digelar 10 Juni Mendatang
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel-DOK/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- DPRD Kalimantan Timur menetapkan paripurna hak angket akan digelar pada 10 Juni 2026 setelah Badan Musyawarah (Banmus) melakukan penyesuaian agenda kerja lembaga legislatif tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Immanuel menyebut, penetapan jadwal tersebut merupakan hasil pembahasan internal Bamus yang juga mempertimbangkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, agenda tersebut sebelumnya telah masuk dalam rancangan jadwal 2 bulan ke depan, namun dilakukan revisi untuk menyesuaikan tahapan dan mekanisme di DPRD.
“Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” ujar Ekti, Senin, 25 Mei 2026.
BACA JUGA: Hak Angket DPRD Kaltim Masuk Tahap Banmus, Jadwal Paripurna Khusus Segera Dibahas
BACA JUGA: APMKT Desak Gubernur Mundur dan Setujui Hak Angket, Rudy Mas’ud: Semua Ada Mekanismenya
Ia menjelaskan, penentuan tanggal 10 Juni juga mempertimbangkan masa reses anggota DPRD yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026.
“Tanggal 10 Juni itu hari Rabu. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” katanya.
Ekti menegaskan, meski jadwal telah dimasukkan dalam agenda Bamus, seluruh proses masih harus melalui pengesahan dalam paripurna penetapan jadwal agar memiliki kekuatan administratif kelembagaan.
“Makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua, kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” ucapnya.
BACA JUGA: Pengamat: Konsultasi ke Kemendagri Upaya Golkar Mengulur Hak Angket DPRD Kaltim
BACA JUGA: Hak Angket DPRD Kaltim Masih Berjalan, Yenni Sebut Konsultasi ke Kemendagri Atas Permintaan Golkar
Ia memastikan, bahwa agenda paripurna hak angket tersebut sudah masuk dalam tahapan final penjadwalan di internal DPRD Kaltim.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menyampaikan bahwa pembahasan hak angket masih berada pada tahap masuknya agenda ke dalam Bamus DPRD Kaltim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

