Pulau Derawan dan Maratua Kesulitan Penuhi Syarat KDMP
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu.-(Disway Kaltim/ Maulidia Azwini)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memperkuat ekonomi kampung melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan lahan usaha koperasi, terutama di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Pulau Derawan dan Maratua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa tidak seluruh kampung memiliki lahan yang memenuhi syarat untuk mendukung operasional KDMP.
Padahal, keberadaan lahan menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan koperasi tersebut.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Targetkan 460 Gerai Koperasi Merah Putih Rampung Juli 2026
“Artinya tidak semua kampung itu punya lahan. Contohnya Maratua tidak punya lahan, Derawan juga tidak punya lahan. Jadi beberapa memang mengalami kesulitan,” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut Tenteram, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi lokasi koperasi agar dapat mendukung aktivitas usaha secara optimal. Namun di lapangan, banyak kampung yang belum mampu memenuhi standar tersebut.
Ia menjelaskan, lokasi KDMP idealnya berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat, memiliki jaringan listrik, sumber air, hingga dukungan internet atau wifi. Selain itu, luas lahan yang disiapkan juga minimal mencapai 1.000 meter persegi.
“Untuk ukuran 1.000 meter persegi saja ada kampung yang tidak memenuhi syarat. Sementara kriterianya memang cukup lengkap, harus di pinggir jalan, ada listrik, ada air, ada wifi. Ada kampung yang memang belum memenuhi itu,” katanya.
BACA JUGA: Dana Desa Berau 2026 Terpangkas, Rp57 Miliar Dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih
Secara administratif, pembentukan KDMP di Berau sebenarnya telah menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total 100 kampung yang ada, sebanyak 99 kampung telah membentuk koperasi desa tersebut.
Namun, kesiapan fisik berupa ketersediaan lahan masih belum merata. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 80 kampung yang menginput kesiapan lahan.
Meski demikian, hasil verifikasi di lapangan seringkali menunjukkan bahwa tidak seluruh lahan yang diusulkan memenuhi standar yang ditentukan pemerintah.
“Ada yang mengisi link menyatakan lahannya tersedia, tapi ketika tim turun memeriksa ternyata ada juga yang tidak memenuhi syarat, misalnya lahannya berada di kawasan hutan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
