Bankaltimtara

Pemkot dan Dewan Beda Pendapat, Wacana Revisi Perda Miras dan THM di Bontang

Pemkot dan Dewan Beda Pendapat, Wacana Revisi Perda Miras dan THM di Bontang

Ilustrasi penjualan miras di THM.-istimewa-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Polemik revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait penjualan minuman keras dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), masih menjadi perbincangan hangat.

Ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif. Anggota DPRD mendorong Perda Nomor 27 Tahun 2002 yang mengatur larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, hingga penjualan minuman beralkohol agar direvisi.

Sementara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang sepakat untuk menolak usulan revisi tersebut. Banyak pertimbangan yang menjadi landasan Neni Moerniaeni dan Agus Haris untuk menolak usulan untuk merevisi perda tersebut.

Salah satu anggota DPRD Bontang yang kencang meminta agar perda itu direvisi adalah Muhammad Sahib.

BACA JUGA: Melegalkan THM di Bontang Sulit Terealisasi, Ketua DPRD: Prosesnya Panjang karena Harus Ubah Perda

Bagi Wakil Ketua Komisi C ini, aturan tersebut saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Bontang.

Dengan perda yang ada sekarang, ia menilai penjual miras dan pengusaha THM dengan pemerintah daerah juga aparat penegak hukum terkesan “kucing-kucingan”.

Misalnya saja, THM yang berada di kawasan Berbas Pantai yang sampai saat ini masih beraktivitas. Dia menerangkan, THM di lokasi tersebut sudah sangat lama beraktivitas, bahkan sejak era 1970-an.

Oleh karena itu, pemerintah diminta melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi penindakan.

BACA JUGA: Operasi Gabungan di THM Kawasan Prakla Bontang, 11 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu

Menurutnya, praktik penjualan miras di sejumlah tempat hiburan selama ini berlangsung terbuka, namun belum memiliki payung hukum yang jelas. Kondisi itu justru memunculkan praktik ilegal dan pengawasan yang tidak maksimal.

“Daripada kita terus main kucing-kucingan, lebih baik diatur secara jelas. PAD dari sektor ini juga besar,” katanya saat dihubungi, Selasa, 19 Mei 2026.

Sahib menegaskan legalisasi yang dimaksud bukan berarti membebaskan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah kota.

Namun, katanya, peredaran miras harus dibatasi hanya di lokasi tertentu, seperti tempat hiburan malam yang memiliki izin resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: