Bankaltimtara

Raperda KTR Balikpapan Masuk Tahap Akhir, DPRD Kejar Pengesahan Tahun Ini

Raperda KTR Balikpapan Masuk Tahap Akhir, DPRD Kejar Pengesahan Tahun Ini

Peringatan kawasan tanpa rokok di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - DPRD Balikpapan mulai fokus penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis pada 2026.

Salah satu regulasi yang paling dekat menuju pengesahan ialah Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini menunggu proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, pembahasan Raperda KTR di internal legislatif sebenarnya telah rampung.

Diketahui, saat ini tahapan yang tersisa tinggal menunggu hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum masuk agenda pengesahan.

BACA JUGA: Pembangunan di Teritip Belum Merata, Warga Keluhkan Air Bersih sampai Jalan Lingkungan

“Perda KTR itu sudah selesai di DPRD. Sekarang tinggal proses fasilitasi di provinsi,” kata Andi Arif, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, regulasi tersebut masuk daftar prioritas karena pembahasannya sudah berjalan cukup lama.

Selain mengatur pembatasan aktivitas merokok di ruang publik, aturan itu juga diproyeksikan menjadi dasar penguatan perlindungan kesehatan masyarakat di kawasan layanan umum.

Selain Raperda KTR, Bapemperda juga mendorong penyelesaian Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Pembahasan aturan itu sempat tertahan karena DPRD menunggu kepastian regulasi turunan dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum.

BACA JUGA: DPRD Balikpapan Ingatkan Pengawasan Risiko Ekploitasi Anak di Daycare

Andi Arif menyebut substansi pembahasannya kini telah dinyatakan selesai dan tinggal memasuki tahapan harmonisasi bersamaan dengan proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Informasinya sudah final di tingkat pembahasan. Tinggal harmonisasi dan fasilitasi,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD juga kembali melanjutkan pembahasan regulasi terkait Perumda Manuntung Sukses yang sebelumnya tertunda akibat proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Bapemperda memperkirakan sejumlah proses fasilitasi itu dapat selesai dalam satu hingga dua bulan mendatang. Setelah itu, DPRD akan membawa rancangan aturan tersebut ke tahapan persetujuan akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait