Bankaltimtara

Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Bontang Minta Diskresi

Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Bontang Minta Diskresi

Ilustrasi guru non-ASN.-istimewa-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah pusat melarang guru yang statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri. Aturan itu rencananya mulai berlaku 1 Januari 2027 nanti.

Kebijakan itu membuat Pemkot Bontang memilih untuk mengajukan diskresi demi menjaga keberlangsungan pendidikan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, secara prinsip Permendikdasmen Nomor 10/2026 dan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7/2026 itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Salah satunya dengan mendorong status ASN.

Namun, menurutnya, di lapangan realitas tidak selalu seideal regulasi. Misalnya masalah yang dialami Bontang saat ini.

BACA JUGA: 105 Guru Pensiun, Bontang Rekrut 127 Guru Baru dalam 2 Tahap

BACA JUGA: Kartu Bontang Pintar Dibatalkan karena Anggaran Terbatas

Di Bontang sekarang masih kekurangan 127 guru karena beberapa guru ASN akan memasuki masa pensiun tahun ini.

Kondisi itu berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di seluruh sekolah yang memiliki guru yang akan pension karena jumlah guru akan berkurang. Bahkan, guru akan dituntut untuk mengisi lebih dari satu mata pelajaran.

“Kalau aturan itu diberlakukan tanpa solusi, kita akan minta diskresi karena kondisi di setiap daerah pasti berbeda. Kita saja sekarang masih krisis guru. Gimana kalau aturan itu dilakukan. Rekrutmen ASN itu prosesnya panjang,” katanya, Minggu, 3 Mei 2026.

Sebagai langkah sementara, Pemkot Bontang akan merekrut guru pengganti melalui skema tenaga honorer untuk menutupi kekurangan tersebut.

BACA JUGA: Wali Kota Bontang Ingin Selamatkan TPP ASN agar Tidak Terpangkas

Kebijakan ini diambil lantaran skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dapat diterapkan.

Guru-guru pengganti tersebut nantinya akan dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, Pemkot berencana meningkatkan alokasi dana BOS dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta per siswa untuk jenjang SD dan SMP yang diambil melalui alokasi pendidikan sebesar 20 persen.

Dana BOS ditingkatkan agar bisa menutup kebutuhan sekolah sekaligus memberi insentif bagi guru pengganti. “Kita akan berikan gaji bagi guru pengganti setara Upah Minimum Kota (UMK) Bontang, yakni sekitar Rp3,7 juta per bulan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: