Advokat Layangkan Surat ke Gubernur, Minta TGUPP Kaltim Dibubarkan
Para 14 Advokat ajukan pembatalan TAGGUPP ke Kantor Gubernur Kaltim.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Sejumlah advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin, 27 April 2026, untuk menyerahkan surat keberatan terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Langkah itu diambil setelah mereka mengkaji dokumen resmi yang dinilai bermasalah secara administratif hingga berpotensi cacat hukum.
Perwakilan advokat, Dyah Lestari, menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada gubernur, merujuk pada SK bernomor 100.3.3.1/K.9/2026.
“Ini surat keberatan kami kepada Gubernur terkait dengan terbitnya SK tentang pembentukan TGUPP. SK-nya nomor 100.3.3.1/K.9/2026,” ujar Dyah, Senin, 27 April 2026.
BACA JUGA: Gubernur Rudy Mas'ud Copot Keluarga dari Jabatan, Respons Sorotan TAGUPP Kaltim
Ia menjelaskan, kajian dilakukan setelah tim advokat memperoleh salinan utuh dokumen, bukan sekadar potongan yang beredar di media sosial.
“Kenapa ini kita bilang SK yang cacat hukum? Karena di sini kami sudah mengkaji dengan tim dalam beberapa hari ini. SK-nya kami dapatkan secara utuh, tidak lagi sepotong-sepotong,” katanya.
Dalam press release yang dibagikan, para advokat menilai SK tersebut diduga melanggar prosedur administrasi pemerintahan serta bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagai dasar penilaian.
BACA JUGA: Gubernur Rudy Buka-bukaan Soal TAGUPP dan Pembatasan Wawancara Jurnalis
Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidaksesuaian antara tanggal penetapan dan masa berlaku SK.
“Di sini tanggal ditetapkannya 19 Februari. Namun pelaksanaannya tanggal 2 Januari. Suatu produk undang-undang itu tidak berlaku surut. Jadi harus berlaku di tanggal ditetapkan kecuali dalam keadaan force major atau dalam keadaan bencana. Dan ini tidak dalam keadaan bencana,” tegas Dyah.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, keputusan itu dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, meski baru ditetapkan pada 19 Februari 2026.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemberlakuan mundur yang tidak dibenarkan dalam hukum administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
