PN Balikpapan Segera Sidangkan Kasus Dugaan Penipuan Rp20 Miliar yang Libatkan Bos Hotel
Gedung Pengadilan Negeri Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah menerima berkas pelimpahan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 miliar yang melibatkan bos hotel.
Juru bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada 28 April 2026 mendatang.
“Benar, sudah dilimpahkan, perkara tersangka HA yang Rp20 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 23 April 2026.
Perkara yang melibatkan pengusaha hotel di Balikpapan ini telah resmi masuk di sistem PN. Dan teregister dengan tindak pidana perbuatan curang
BACA JUGA:Diteriaki Maling, 2 Pria di Balikpapan Aniaya Pemilik Gudang
Sejumlah barang bukti pun telah disiapkan untuk proses pembuktian di persidangan. Di antaranya, berupa satu bundel fotokopi invoice beserta dokumen Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO) tahun 2013–2014 dari PT PU kepada PT DPK.
Selain itu, terdapat pula satu bundel lampiran surat asli resume pembayaran kontraktor DPK tertanggal 7 Mei 2020 yang telah disita penyidik, serta satu bundel scan legalisir pembayaran kepada PT DPK.
Jaksa juga mencantumkan lima lembar scan legalisir surat dari Bank Mandiri, yang berkaitan dengan konfirmasi bukti transfer.
BACA JUGA:Orang Tua Korban Kecewa, Vonis Banding Kasus Pelecehan Guru Ponpes di Kukar Dipangkas
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan dan kini dalam proses persidangan di PN Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha hotel ternama di Balikpapan berinisial HA resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso, membenarkan pelimpahan tersebut telah dilakukan pada pekan lalu.
Dalam perkara ini, Kasipidum Kejari Balikpapan menerangkan bahwa tersangka HA tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota. Status tersebut tetap merupakan bentuk penahanan, dengan pembatasan ruang gerak hanya di wilayah Balikpapan.
BACA JUGA:Pengiriman Kayu Ulin Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Modus Gunakan Dokumen Palsu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
