Formulir Dukcapil Berubah, Pemkot Balikpapan Ingatkan Warga Jangan Salah Urus Dokumen
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, saat diwawancara.-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan perubahan formulir administrasi kependudukan.
Warga diminta memerhatikan aturan baru tersebut agar proses pengurusan dokumen tidak terkendala.
Perubahan itu menyangkut sejumlah formulir layanan kependudukan yang digunakan dalam pengurusan dokumen.
Seperti kartu keluarga, pindah domisili, perubahan data, hingga layanan administrasi lainnya.
BACA JUGA:Memprihatinkan, Alasan Rumah Jabatan Wawali Dibangun Ulang
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan penyesuaian formulir dilakukan sebagai bagian dari pembaruan sistem pelayanan administrasi kependudukan.
Agus menyebut, perubahan tersebut perlu segera disosialisasikan agar masyarakat memahami mekanisme baru yang mulai diterapkan.
"Karena ada perubahan dokumen dan formulir administrasi kependudukan, maka penting bagi kami untuk menyosialisasikan secara menyeluruh," ujarnya, pada Rabu 22 April 2026.
Pemkot menilai kurangnya informasi kepada masyarakat berpotensi menimbulkan kendala saat pengurusan dokumen.
BACA JUGA:Dari Pasar hingga Parlemen, Vera Yulianti Bicara soal Beban Nyata 'Kartini Modern'
Kesalahan pengisian formulir atau penggunaan format lama bisa membuat proses pelayanan menjadi lebih lama.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong warga untuk aktif mencari informasi resmi terkait perubahan tersebut.
Baik melalui kegiatan sosialisasi langsung maupun kanal informasi pemerintah.
Agus menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan hanya mengganti format administrasi, tetapi memastikan sistem pelayanan berjalan lebih tertib dan seragam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

