Bankaltimtara

Masih Bersifat Imbauan, Pemkot Samarinda Belum Terapkan WFA bagi ASN

Masih Bersifat Imbauan, Pemkot Samarinda Belum Terapkan WFA bagi ASN

ASN Pemkot Samarinda di kecamatan.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – ASN Pemkot Samarinda masih menjalankan pekerjaan di kantor seperti biasa, meski sudah ada imbauan dari pemerintah pusat untuk lakukan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat. 

Anjuran itu tertuang melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang berarti kerja dari rumah. 

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa pemkot belum mengambil keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut. 

Alasannya karena masih menunggu kejelasan status aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sebelum menentukan langkah lanjutan di tingkat daerah. 

“Kami akan membaca dengan cermat surat edaran dimaksud, kalau sifatnya wajib tentu akan segera kami ikuti, tetapi jika sifatnya opsional maka akan kami kaji lebih dalam dengan mempertimbangkan kondisi daerah,” ujar Andi Harun belum lama ini. 

BACA JUGA:Andi Harun Bagi-Bagi Uang Saku 100 Riyal untuk 1.024 Jamaah Haji Samarinda

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada sistem kerja ASN harus dipertimbangkan secara matang. 

Agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama pemerintah daerah. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Samarinda Fiona Citrayani menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan skema kerja bagi ASN di lingkungan Pemkot Samarinda

Sehingga seluruh pegawai tetap menjalankan tugas seperti biasa di kantor masing-masing. 

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp1,69 Miliar untuk Kapal SAR, Andalan Operasi di Sungai Mahakam

“Semuanya tetap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan seperti biasa tanpa perubahan skema kerja,” ujarnya, Senin 6 April 2026. 

Fiona menjelaskan bahwa stabilitas pelayanan publik menjadi perhatian utama, sehingga pemerintah daerah tidak akan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan baru tanpa adanya arahan resmi yang jelas dari pemerintah pusat. 

Ia memastikan bahwa seluruh layanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa adanya gangguan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan perubahan sistem kerja dalam waktu dekat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: