Bankaltimtara

LPG Subsidi Diawasi Ketat Saat Ramadan, Pelanggaran HET dan Penimbunan Jadi Sasaran

LPG Subsidi Diawasi Ketat Saat Ramadan, Pelanggaran HET dan Penimbunan Jadi Sasaran

Ilustrasi LPG bersubsidi.-Maulidia Azwini -Disway Kaltim

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi selama bulan Ramadan.

Fokus utama diarahkan pada kepatuhan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pencegahan praktik penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan, pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim teknis lintas instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan harga tetap sesuai HET dan distribusi LPG subsidi berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.

BACA JUGA:Potensi PNBP Belum Optimal, Realisasi Perhutanan Sosial Kaltim Baru 45 Persen

Menurut Hotlan, meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan turut membuka potensi terjadinya pelanggaran di lapangan.

Karena itu, pengawasan tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga disertai tindakan tegas.

Ia menegaskan, sosialisasi kepada pelaku usaha telah berulang kali dilakukan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Saya sudah instruksikan tim untuk tidak lagi memberi toleransi. Imbauan sudah berulang kali disampaikan, jadi setiap pelanggaran harus langsung diproses agar ada efek jera, apalagi jika sudah melanggar Perda maupun undang-undang,” tegasnya.

Hotlan menambahkan, sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tetap tidak patuh, termasuk pencabutan izin usaha sebagai langkah lanjutan.

BACA JUGA:Mantan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Diduga Gunakan Dana Desa Sebesar Rp2,1 Miliar untuk Main Kripto

Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya penjualan LPG di atas HET serta dugaan penimbunan.

Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu ketersediaan barang di pasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.

Ia juga menyinggung temuan sebelumnya dalam pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM), di mana tim Diskoperindag menemukan praktik penimbunan solar yang kemudian diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: