Bankaltimtara

Harga Emas Hari Ini, Sabtu 10 Januari 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Hari Ini, Sabtu 10 Januari 2026: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga emas batangan Antam, UBS dan Galeri24 hari ini kompak naik.-(Kolase/ Disway Kaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Harga emas batangan di pasar domestik kembali mengalami kenaikan pada Sabtu, 10 Januari 2026. 

Tiga merk utama emas batangan, yakni emas Antam, UBS, dan Galeri24, tercatat kompak menguat di akhir pekan minggu kedua Januari 2026. 

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. 

Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga meningkat ke level Rp2.455.000 per gram.

BACA JUGA: Emas dan Bahan Pangan Jadi Kontributor Inflasi di Kaltim, Berau Tertinggi

BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026: Antam Naik Signifikan, UBS dan Galeri24 Ikut Meroket!

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada emas Antam. Berdasarkan data dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 dan UBS juga tercatat naik pada hari yang sama.

Harga emas Galeri24 naik Rp8.000 dari sebelumnya Rp2.588.000 menjadi Rp2.596.000 per gram. Produk emas Galeri24 dipasarkan dengan pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Sementara itu, harga emas UBS mengalami kenaikan Rp15.000 menjadi Rp2.652.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.637.000 per gram. Emas UBS dijual dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.

Kenaikan harga emas di awal Januari ini mencerminkan masih kuatnya minat pasar terhadap logam mulia, di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

BACA JUGA: Harga Emas Terus Naik dalam 3 Bulan Terakhir, Transaksi Jual Beli di Kota Samarinda Masih Ramai

BACA JUGA: BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Stabilitas Finansial Atlet Berprestasi

Untuk diketahui, transaksi jual beli emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. 

Untuk penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: