Bankaltimtara

Ubah Warung Jadi 'Mini Kasino', 4 Penjudi di Paser Ditangkap Polisi

Ubah Warung Jadi 'Mini Kasino', 4 Penjudi di Paser Ditangkap Polisi

4 pria kepergok bermain judi di sebuah warung di Jalan RA Kartini, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.-(Foto/ Istimewa)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - 4 penjudi di Kabupaten Paser ditangkap polisi setelah kedapatan membuka mini kasino di sebuah warung di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.

Saat digerebek, 4 pria tersebut tengah duduk melingkar di sebuah meja kecil, memainkan judi jenis domino, lengkap dengan uang tunai di tengahnya.

Praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi itu pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Batuah

BACA JUGA: Promosikan Situs Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polda Kaltim

“Empat orang yang sedang bermain kartu domino diamankan usai menerima laporan pada pekan lalu,” katanya, Rabu (12/11/2025).

Keempat pelaku masing-masing berinisial AN, M, AB, dan S. 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 28 lembar kartu domino, 73 kartu member toko fesyen, satu lembar baliho bekas yang digunakan sebagai alas permainan, serta uang tunai Rp347 ribu yang diduga hasil perjudian.

Meski tampak seperti permainan biasa, kegiatan tersebut tetap melanggar hukum karena melibatkan unsur taruhan.

BACA JUGA: Untuk Kesekian Kalinya, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sotek PPU Dibongkar Satpol PP

BACA JUGA: Kasus Perceraian Meningkat, Wakil Ketua DPRD Berau Sebut Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Utama

“Keempatnya kini kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ujar Elnath.

Ia menegaskan, praktik perjudian akan menjadi atensi kepolisian. Polres Paser berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, baik di tempat terbuka maupun tersembunyi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: