Nama Tidak Sinkron, Pemerintah Daerah Diwajibkan Seragamkan Data Layanan Publik
Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik KemenPANRB, Ajib Rakhmawanto, saat diwawancara.-Salsabila/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menemukan masih adanya perbedaan penamaan dan klasifikasi layanan publik antar daerah.
Ketidaksamaan tersebut disampaikan dalam kegiatan pendampingan validasi data pelayanan publik, yang berlangsung di Balikpapan, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik KemenPANRB, Ajib Rakhmawanto, mengungkapkan bahwa hasil pendampingan di sejumlah daerah menunjukkan banyak data layanan yang belum seragam. Meskipun memiliki substansi yang sama.
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Siapkan Skema Kontrak Individu untuk Atasi Kekurangan Guru
BACA JUGA:Difabel Balikpapan Mencoba Mandiri dengan Berwirausaha, Butuh Dukungan Pemerintah
"Banyak layanan memiliki fungsi yang identik tapi menggunakan istilah berbeda. Ini membuat sistem sulit mengelompokkan data dan mempersulit proses integrasi di tingkat nasional," katanya saat diwawancara langsung Nomorsatukaltim.
Menurut Ajib, keseragaman nomenklatur penting. Agar memastikan data pelayanan publik yang diunggah ke Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), bisa digunakan sebagai dasar analisis kinerja pemerintah daerah dan kebijakan pusat.
"Kalau setiap daerah punya istilah sendiri, kita tidak bisa membandingkan atau mengukur efektivitasnya. Padahal SIPPN ini dirancang untuk melihat seberapa jauh pemerintah daerah melayani masyarakatnya," tegasnya.
BACA JUGA: Kesadaran Gizi dan Pola Asuh Jadi Tantangan Penanganan Stunting di Balikpapan
Balikpapan katanya menjadi salah satu daerah dengan capaian unggahan data tertinggi ke SIPPN. Mencapai 98,9 persen dari total layanan publik yang dimiliki.
Meski demikian masih diperlukan proses penyesuaian agar seluruh data tersebut selaras dengan layanan nasional.
KemenPANRB mencatat, ketidaksamaan istilah masih banyak terjadi antara pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga.
Kondisi ini menyebabkan data di SIPPN belum seluruhnya dapat digunakan untuk evaluasi lintas sektor.
BACA JUGA: Pendidikan Advokasi Pidana Perburuhan di Balikpapan Bahas Kedudukan Buruh dalam Perspektif HAM
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
