Bankaltimtara

Polsek Long Bagun Meringkus 1 Orang Terduga Pelaku Kasus Bom Molotov

Polsek Long Bagun Meringkus 1 Orang Terduga Pelaku Kasus Bom Molotov

Terduga pelaku perakit bom molotov pada Demontrasi di Samarinda yang diamankan di wilayah Hukum Polres Mahulu.-istimewa-

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Unit Reskrim Polsek Long Bagun berhasil meringkus seorang terduga pelaku bom molotov yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di Samarinda. 

Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda.

Terduga, berinisial SE alias E, lahir di Samarinda pada 23 September 1985, beralamat di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Ia diamankan sekira pukul 14.30 WITA di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, saat hendak menyeberang ke PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS).

BACA JUGA:Misteri 27 Bom Molotov di Unmul Akhirnya Terungkap

Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch Munir menyampaikan, penangkapan terduga bermula dari laporan Tim Jatanras Polresta Samarinda yang meminta bantuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku bom molotov yang terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Long Bagun.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Long Bagun, terduga berhasil ditemukan dan langsung diamankan,” ujar Ipda Moch Munir dalam keterangan tertulis yang diterima Nomorsatukaltim, Jumat 12 September 2025.

Penangkapan ini berhasil berkat koordinasi yang baik antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda, sehingga proses penyelidikan dan pengamanan dapat berjalan lancar.

Saat ini, terduga telah dibawa ke Polsek Long Bagun untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Aktor Intelektual Bom Molotov Aksi di Perkebunan Samboja

BACA JUGA:Unmul Samarinda Dampingi Mahasiswanya yang Ditangkap Polisi terkait Molotov

“Terduga dikenakan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951 Jo Pasal 187 KUHP Subs Pasal 187 bis KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Samarinda pada Jumat (5/9/2025) lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, yakni NS (37) dan AMJ (43).

Selain keduanya, masih ada dua terduga lain yang dalam pengejaran, sementara SE sudah berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait