Bankaltimtara

Dishub PPU Berencana Tertibkan Izin Trayek dan Dokumen Motoris Speedboat

Dishub PPU Berencana Tertibkan Izin Trayek dan Dokumen Motoris Speedboat

Dishub Kabupaten PPU mencatat 52 motoris speedboat yang memiliki izin resmi untuk membawa penumpang dari Pelabuhan Penajam ke Kota Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Awal)-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sebanyak 52 motoris speedboat terdata secara resmi. 

Dalam arti dilengkapi dengan kartu PAS kecil yakni keabsahan kepemilikan kapal, izin trayek hingga dokumen ramp check.

Sekretaris Dishub Kabupaten PPU, Sunra Satriadi mengatakan, meski tercatat 52 motoris, namun fakta di lapangan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak lagi. 

Musabab, satu orang kerap memiliki 2 hingga 3 unit speedboat.

BACA JUGA: Motoris Wisata Pantai Pasir Mayang Diimbau Utamakan Keselamatan Pengunjung

BACA JUGA: Motoris Wisata di Paser Ketiban Rezeki Lebaran, Pendapatan Capai Jutaan Per Hari

"Kami berencana mulai bulan depan (Juli, Red) sudah akan melakukan pendataan dan penertiban izin bagi motoris speedboat," kata Sunra, pada Senin, 30 Juni 2025.

Selain PAS kapal kecil, nantinya motoris diminta melakukan pengurusan dokumen diperlukan, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) laut, izin trayek, kemudian uji KIR hingga ramp check speedboat.

"Saat ini masih sekadar sosialisasi lebih dulu," terangnya.

Terkait PAS kapal kecil, dikatakannya, saat ini proses pengurusannya sangat mudah. 

BACA JUGA: Mudik Jalur Laut, Dishub PPU Minta Motoris Perhatikan Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang

BACA JUGA: Terseret 11 Kilometer, Motoris yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan

Dishub Kabupaten PPU bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) telah menggratiskan biaya pengurusannya.

"Kalau sudah gratis sudah tidak ada kendala. Setiap izin dalam speedboat bagi motoris harus dipenuhi, jangan hanya ingin penumpang namun tak mengurus izin," tutur Sunra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait