Maling Warung Kelontong di Paser Terekam CCTV, Gasak Uang Jutaan Rupiah
Tangkap layar rekaman CCTV.-Polres Paser-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pelaku pencurian di salah satu warung kelontong di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV.
Maling di warung kelontong tersebut adalah pria berinsial MTR (41). Ia ditangkap pada Minggu (25/5/2025) setelah polisi mendapat laporan adanya pencurian.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan mengatakan pelaku pencurian beraksi saat warung sudah tutup, ia mencoba masuk dengan cara membobol pintu warung saat dini hari.
"Aksinya terekam CCTV. Tersangka masuk ke warung dengan membobol pintu," kata AKP Agus Setyawan, Selasa (27/5/2025).
BACA JUGA:Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Disembunyikan Dalam Kulkas
BACA JUGA:Lapak Hamparan Pasar Penyembolum di Paser akan Dibuat Bangunan Baru
Ia mengungkapkan kejadian bermula saat pelapor, seorang ibu rumah tangga, menyadari warungnya kemalingan, kemudian mengecek rekaman CCTV yang terlihat adanya seseorang yang membobol warungnya.
Barang-barang yang dicuri berupa satu ponsel dan uang hasil penjualan sebesar Rp8 juta, saat diamankan uang itu telah dibelanjakan dengan sisa sebagai barang bukti Rp212 ribu.
Saat diamankan polisi mengamankan barang bukti ponsel, dompet, uang sisa pencurian, dan ember yang digunakan untuk menyimpan uang hasil dagangan.
BACA JUGA:Permintaan Sapi Kurban Naik Dua Pekan Jelang Iduladha
BACA JUGA:Wakar di Paser Curi Motor Terparkir di Klinik Tempat Kerja
"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini, MTR telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Paser turut menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor lewat call center 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

