Bankaltimtara

Rakernas SPS 2026 Desak Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD

Rakernas SPS 2026 Desak Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD

Rakernas SPS 2026 Desak Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD-istimewa-

"Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi," ujar Januar.

Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan sembilan provinsi, yakni Aceh, Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.

Dalam forum tersebut, SPS juga menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027. Agenda organisasi itu direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan HUT ke-81 SPS.

Pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung mendapat mandat untuk mempersiapkan pelaksanaan kongres sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

BACA JUGA:Tujuh Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi, Pemkab Kutim Kawal Kesiapan Pengelolaan

Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan AD/ART, terutama terkait pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola organisasi di tingkat provinsi.

Tak hanya itu, SPS mengusulkan penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pengurus SPS provinsi yang terlibat dalam organisasi partai politik.

Ketentuan tersebut tercantum dalam AD Bab IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8). Usulan ini akan dibahas lebih lanjut melalui Kongres SPS 2027.

Untuk memperkuat identitas organisasi, Rakernas merekomendasikan pembentukan lagu mars SPS sebagai simbol pemersatu dan kebanggaan seluruh anggota.

SPS juga mendorong penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Dermaga, Pemkot Revitalisasi Harapan Baru Jadi Destinasi Baru Samarinda Seberang

Kemitraan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha media sekaligus menjaga kualitas komunikasi publik tanpa mengabaikan independensi pers.

Enam rekomendasi ini menjadi sikap organisasi SPS dalam merespons tantangan industri pers, mulai dari tekanan kebijakan fiskal, transformasi teknologi, hingga kebutuhan memperkuat tata kelola dan keberlanjutan perusahaan media di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait