Bankaltimtara

Satpol PP Samarinda Tertibkan Kafe yang Langgar Jam Operasional Buka Selama Ramadan

Satpol PP Samarinda Tertibkan Kafe yang Langgar Jam Operasional Buka Selama Ramadan

Salah satu kafe yang melanggar jam operasional di Jalan Sirad Salman. -Rahmat/Disway Kaltim-

Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam surat edaran pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“Surat edarannya sudah sangat tegas. Kami juga sudah berkali-kali melakukan imbauan. Kami bekerja secara humanis dan persuasif, tapi tetap tegas, sesuai SOP,” ujarnya.

Menanggapi anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap kafe tertentu, termasuk gerai kopi yang beroperasi 24 jam, Anis menegaskan bahwa Satpol PP tidak menerapkan tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Tidak ada yang dispesialkan. Kalau ada yang belum ditindak, mungkin belum terjangkau saja. Tapi kalau melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia memastikan penertiban tidak berhenti sampai di sini dan akan terus dilakukan sepanjang Ramadan.

Menurutnya, alasan ekonomi yang kerap disampaikan pemilik usaha tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk melanggar aturan.

“Satpol PP itu penegak perda dan kebijakan kepala daerah. Kalau regulasi sudah ada, tugas kami menegakkan. Soal alasan-alasan lain, itu bukan ranah kami,” katanya.

BACA JUGA:Baznas Samarinda Operasikan Layanan Zakat Drive Thru di Eks Bandara Temindung

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Dempom, Dinas Pariwisata, serta DPMPTSP.

Anis menyebut, apabila pelanggaran terus berulang, pihaknya tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Kalau masih melanggar, saya minta surat izin usahanya untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP,” ujarnya.

Terkait isu dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dalam pelanggaran di lapangan, Anis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila laporan tersebut disertai bukti yang jelas.

“Kalau memang ada oknum, sebutkan namanya, inisialnya, dan buktinya. Saya pastikan akan saya proses dan saya laporkan ke Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: