Bankaltimtara

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Manajemen Segera Lunasi Tunggakan Hak Karyawan Senilai Rp1,3 Miliar

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Manajemen Segera Lunasi Tunggakan Hak Karyawan Senilai Rp1,3 Miliar

Gedung RSHD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.-Mayang/Disway Kaltim-

Nota tersebut menjadi batas waktu bagi manajemen rumah sakit untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji kepada eks karyawan.

"Walaupun tadi Disnaker meminta agar DPRD memfasilitasi lagi sebelum nota dua berakhir, kami simpulkan cukup sudah. Tinggal menunggu sampai 2 Oktober," kata Darlis.

Ia menambahkan, sikap tegas tersebut diambil karena DPRD menilai eks karyawan RSHD sudah menjadi korban.

"Itulah kelemahan perlindungan tenaga kerja kita. Ketika pengusaha main-main dengan aturan, yang jadi korban selalu karyawan," ucapnya.

Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal proses hukum agar hak-hak karyawan tidak diabaikan.

BACA JUGA:Bontang Hasilkan Sampah 100 Ton Per Hari, Bank Sampah Mengurangi Penumpukan di TPA

"Komisi IV akan mengawal. Kami ingin memastikan keputusan hukum nanti betul-betul berpihak pada karyawan. Jangan sampai ada yang mencoba mempermainkan hukum untuk menggerus rasa keadilan," tegasnya.

Darlis juga mengungkapkan, nilai tunggakan gaji eks karyawan RSHD mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi hingga berakhirnya masa nota dua pada 2 Oktober mendatang.

"Kalau nanti proses hukum berjalan lebih lama, nilai itu pasti bertambah. Artinya pihak rumah sakit harus melunasi sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kalau semakin lama, semakin besar kewajibannya,” tambah Darlis.

DPRD Kaltim mengambil posisi tegas sebagai lembaga publik yang memiliki fungsi pengawasan. Dirinya mengaku, wakil rakyat berkewajiban mengoreksi tindakan yang tidak sesuai norma.

BACA JUGA:Banggar DPRD Kukar Koreksi Anggaran Jadi Rp11,3 Triliun

Karena ini menyangkut hak pekerja, tentu tidak bisa membiarkan ada pengusaha yang melecehkan aturan.

Dengan sikap tersebut, DPRD Kaltim menyerahkan sepenuhnya proses berikutnya pada jalur hukum. 

"Kita tunggu sampai 2 Oktober. Kalau tidak ada penyelesaian dari manajemen RSHD, kasus akan berlanjut. Kami siap mengawal hingga tuntas," pungkas Darlis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: