Disnakertrans Kaltim Ingatkan Manajemen Segera Lunasi Tunggakan Hak Karyawan Senilai Rp1,3 Miliar
Gedung RSHD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.-Mayang/Disway Kaltim-
Menjawab isu penyitaan aset perusahaan yang sempat mencuat, Rozani menegaskan bahwa Disnakertrans tidak memiliki kewenangan ke arah tersebut.
BACA JUGA:Konflik Tanah di Kutim Muncul Akibat Administrasi Lemah dan Aturan Usang
Sebab, jika menyangkut persoalan aser, maka masuk pada ranat keperdataan.
"Pemerintah dalam hal ini hanya berwenang memastikan norma ketenagakerjaan berjalan. Kalau ada pekerja yang menggugat secara perdata dengan dasar penetapan, itu bisa saja terjadi, tapi bukan kewenangan kami," jelasnya.
Rozani menerangkan, bila jalur pidana sudah ditempuh, maka hasil putusan bisa menjadi dasar gugatan perdata untuk eksekusi aset.
Dalam hal pidana, pengawas ketenagakerjaan akan melaporkan kejadian ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, perkara akan diproses bersama penuntut umum hingga ke persidangan.
"Pengawas hanya menyampaikan laporan. Lalu diproses PPNS, diteruskan ke penuntut umum, dan dibawa ke persidangan. Kalau terbukti bersalah, ya ada pidana," imbuhnya.
BACA JUGA:Eks Karyawan RSHD Samarinda Keluhkan Upah yang Tak Kunjung Dibayar, Manajemen Dinilai Tak Kooperatif
Rozani berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tanpa perlu sampai ke jalur pidana.
"Pekerja sudah menjalankan kewajibannya. Maka hak mereka harus dipenuhi. Itu prinsipnya," tandasnya.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyatakan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait polemik tunggakan gaji eks karyawan RSHD Samarinda.
Sikap itu ditegaskan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, usai manajemen rumah sakit tidak pernah menghadiri panggilan rapat dengar pendapat.
"Manajemen sudah jelas melecehkan lembaga legislatif. Dipanggil sampai empat kali tidak pernah hadir satu pun. Padahal kami juga banyak agenda, tapi selalu meluangkan waktu untuk mencari penyelesaian terbaik. Ternyata pihak manajemen tidak punya itikad baik," ujar Darlis.
Menurutnya, Disnakertrans Kaltim telah mengeluarkan nota dua yang berlaku selama 7 hari, hingga 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Balap Ketinting Meriahkan Erau 2025, Diikuti Ratusan Peserta dengan Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
