Bankaltimtara

Modal Usaha Ludes di Meja Judi Online, Pemuda Samarinda Frustasi Nekat Todong Driver Maxim

Modal Usaha Ludes di Meja Judi Online, Pemuda Samarinda Frustasi Nekat Todong Driver Maxim

Mobil milik driver Maxim, Eko Rahmat, yang sempat jadi sasaran aksi begal oleh pelaku berinisial Al (19), Jumat 8 Agustus 2025 dini hari. Upaya perampokan ini gagal setelah korban berani melawan dan massa berhasil mengamankan pelaku di kawasan HAM Rifaddi-Istimewa-Polsek Samarinda Seberang

Ia menghunus badik dan menempelkannya ke leher Eko. Dalam situasi genting itu, Aldi memaksa korban untuk menghentikan mobil dan menyerahkan mobilnya.

Namun Eko tidak pasrah begitu saja. Ia mengambil keputusan berani melawan dengan membanting setir mobil, untuk membuat situasi kacau. Manuver itu cukup untuk membuat Aldi kehilangan kendali atas upaya perampasan.

Eko berhasil keluar dari mobil dan langsung berteriak minta tolong.

BACA JUGA : Warga Sidodadi Dapat Sertifikat Gratis dan Lingkungan Tertata, Lewat Program Konsolidasi Tanah

"Korban ini berani. Dia banting setir, berhasil lepas, dan teriak minta tolong. Warga langsung berdatangan," ujar Ipda Tovas.

Teriakan Eko menarik perhatian warga sekitar. Massa berdatangan dan langsung mengepung Aldi.

Tak sempat kabur, pemuda itu dihajar ramai-ramai hingga mengalami luka-luka cukup serius. Polisi yang tiba tak lama kemudian langsung mengamankan Aldi dan membawanya ke RSUD IA Moeis Samarinda untuk menjalani perawatan.

Setelah menjalani beberapa hari perawatan, Aldi dinyatakan pulih pada Senin, 11 Agustus 2025. Ia langsung dijemput dan dijebloskan ke tahanan Polsek Samarinda Seberang.

"Setelah dinyatakan sembuh, kami langsung bawa ke Polsek dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka langsung kami tetapkan sebagai pelaku percobaan perampokan," kata Tovas.

BACA JUGA : Distribusi Beras SPHP di Berau Diserbu Warga, Polres Targetkan 400 Ton Tersalur

Penyidik pun mengenakan pasal berlapis atas perbuatan Aldi, yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami jerat dengan pasal pengancaman dan UU Darurat karena membawa sajam tanpa izin," tegas Rizky Tovas.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan kasus ini mencerminkan betapa seriusnya dampak negatif dari kecanduan judi online.

"Orang tuanya sudah memberikan modal sebesar Rp25 juta untuk memulai usaha. Tapi sayangnya, uang itu habis untuk bermain judol," kata Hendri.

BACA JUGA : Eksekusi Penyegelan Kantor Maxim Ditunda, Driver Ojol Nilai Pemprov Kaltim Tak Tegas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait