Bankaltimtara

Tanggapi Wacana IKN Menjadi Ibu Kota Provinsi, Andi Harun Sebut Cukup sebagai Diskusi Akademik

Tanggapi Wacana IKN Menjadi Ibu Kota Provinsi, Andi Harun Sebut Cukup sebagai Diskusi Akademik

Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rahmat/Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, bahwa wacana pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Samarinda ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak bisa diputuskan secara terburu-buru.

Menurutnya, ada sejumlah faktor penting yang harus dikaji secara mendalam, mulai dari aspek sejarah, partisipasi masyarakat, hingga kemampuan anggaran daerah.

“Penetapan ibu kota provinsi bukan sekadar soal gedung atau fasilitas. Ada nilai historis dan adab terhadap keputusan para tokoh pendahulu kita yang tak bisa diabaikan,” ujar Andi Harun di Samarinda, Selasa 22 Juli 2025.

Menurut Andi, siapa pun yang mengusulkan agar IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kaltim seharusnya memahami terlebih dahulu konteks sejarah penetapan ibu kota saat ini.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Ingin Perusda Naungi Koperasi Mengelola Batu Bara

BACA JUGA: Bahlil Janjikan PI Blok Eni untuk Kaltim, Dorong Kedaulatan Energi Daerah

Ia menekankan, bahwa keputusan tersebut tak cukup didasarkan pada pertimbangan infrastruktur semata, tetapi juga nilai-nilai kesejarahan yang telah melekat kuat dalam pembangunan Kaltim.

“Dalam sejarah bangsa ini, penetapan ibu kota provinsi selalu berasal dari bawah, bukan dari atas. Masyarakat Kaltim harus dilibatkan dalam wacana ini, termasuk tokoh-tokoh daerah,” kata Andi.

Ia menilai, kebijakan yang bersifat top-down dan tidak melibatkan masyarakat rentan menimbulkan kontroversi berkepanjangan, bahkan bisa memecah belah masyarakat Kaltim sendiri.

“Yang berbahaya adalah ketika wacana ini malah menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. Karena itu, saya berharap pembahasan ini cukup menjadi diskusi akademik saja, tidak perlu dibawa terlalu serius,” ucapnya.

BACA JUGA: Beroperasi 10 Tahun Tanpa 'Terendus', Aktivis Pertanyakan Kinerja Aparat di Kasus Tambang Ilegal di IKN

BACA JUGA: DPRD Kaltim Kritik Jarang Hadirnya Gubernur saat Paripurna

Selain itu, Andi juga menyinggung soal kemampuan keuangan daerah untuk membiayai operasional IKN. Berdasarkan data yang ia kutip dari pernyataan Otorita IKN, biaya perawatan tahap pertama pembangunan IKN mencapai sedikitnya Rp300 miliar per tahun.

Hal ini, menurutnya, menjadi beban berat jika dibebankan kepada APBD Kaltim di masa depan. “Baru tahap satu saja sudah butuh Rp300 miliar per tahun. Kalau sampai tahap dua dan tiga, apakah APBD kita sanggup menanggungnya? Ini yang harus dipikirkan secara rasional, bukan emosional,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait