Laporan Sudah Masuk ke Polres Kukar, Berikut Kronologi Kekerasan Oknum Brimob pada Warga Jonggon
Luka-luka yang dialami para korban penganiayaan oleh oknum Brimob di Kukar.-istimewa-
BACA JUGA: Tenant LG dan GF BIG Mall Samarinda Diizinkan Beroperasi Setelah Kebakaran Kedua, Ramai Pengunjung
Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku. “Itu serahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lah. Itu. Kan sudah ditempuh jalur hukum, ya silakan itu ditempuh,” tegas Aulia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
