Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun
Data FWI menyebut, 1,93 juta hektare hutan di Indonesia hilang dalam 2 tahun terakhir.-(Foto/ Dok. FWI)-
Di sisi lain, pihaknya juga mencatat peningkatan deforestasi di wilayah pulau kecil.
Sepanjang 2017-2021, deforestasi di wilayah ini mencapai 318,6 ribu hektare atau 3 persen dari rata-rata deforestasi nasional.
Luas hutan alam yang tersisa di pulau kecil pada 2021 mencapai 3,49 juta hektare.
Menurutnya, ancaman deforestasi di pulau kecil meningkat karena kebijakan yang memperbolehkan pertambangan tanpa batasan luas di kawasan tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 7/2021.
"Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang eksploitasi besar di pulau kecil," bebernya.
Anggi menyebut 3 kesalahan utama dalam pengelolaan pulau kecil yakni menyamakan pulau kecil dengan pulau besar, menggeneralisasi antar pulau kecil, dan pendekatan pengelolaan yang tidak berbasis ilmiah.
BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare
Ia menegaskan bahwa deforestasi tak bisa dimaknai semata sebagai pelepasan emisi karbon, melainkan juga hilangnya fungsi ekologis hutan seperti konservasi air, perlindungan tanah, sumber pangan, dan ruang hidup masyarakat adat.
"Target emisi 2030 harus dilandasi komitmen melindungi fungsi hutan sebagai ekosistem," ujar Anggi.
Kemudian, lanjutnya, perubahan kebijakan yang serius juga diperlukan, termasuk revisi UU Kehutanan yang berpihak pada perlindungan hutan dan keadilan bagi komunitas lokal.
Rencana revisi UU Kehutanan dalam Prolegnas 2025 turut dikritik sejumlah akademisi dari kawasan timur Indonesia.
Mereka menyoroti potensi dimasukkannya pasal-pasal turunan UU Cipta Kerja, termasuk yang membuka ruang tambang dan perkebunan di kawasan hutan.
Prof. Agustinus Kastanya dari Universitas Pattimura menilai paradigma pengelolaan hutan selama ini masih bersifat kolonial.
BACA JUGA: 4 Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat
Dimana hutan ditetapkan sebagai kawasan negara melalui asas domein verklaring, dan itu mencakup sekitar 66 persen ruang hidup masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
