Sri Mulyani Teken Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026 Terbaru, Berapa untuk Kaltim?
Ilusti PNS-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran uang perjalanan dinas (Perjadin) dalam negeri terbaru, bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk prajurit TNI maupun anggota Polri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini diberlakukan Sri Mulyani sejak 20 Mei 2025 dan akan berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Besarannya sendiri tak berubah dibanding tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Pegawai Perjalanan Dinas Diharapkan Mampu Bawa Anggaran untuk Daerah
BACA JUGA:Berlaku Hari Ini, Prabowo Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp306,69 Triliun
"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," kutip catatan umum lampiran I PMK 32/2025, Kamis (22/5/2025).
Uang perjalanan dinas ini terdiri dari: satuan biaya uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri seperti untuk tarif hotel, hingga satuan biaya tiket pesawat perjalan dinas dalam negeri pulang pergi.
Dalam aturan tersebut, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri terbanyak yakni Rp 580 ribu per orang per hari. Sementara PNS DKI Jakarta mendapatkan uang saku Rp 530 ribu per orang per hari.
BACA JUGA:Kurangi Perjalanan Dinas Tidak Penting
Terendah ialah di Aceh dan Kalimantan Tengah dengan besaran Rp 360.000 per hari (luar kota), Rp 140.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan diklat Rp 110.000. Untuk di Jakarta nilainya Rp 530.000 per hari (luar kota), Rp 210.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan Rp 160.000 (diklat).
Berdasarkan jabatannya, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri tertinggi ialah untuk pejabat negara/wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari (luar kota) dan Rp 125.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam).
Untuk pejabat eselon I Rp 200.000 (luar kota) dan Rp 100.00 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam), dan pejabat eselon II Rp 150.000 per hari (luar kota) dan Rp 75.000 per hari (dalam kota lebih dari 8 jam).
BACA JUGA:Anggaran Dirasionalkan, Pemkab PPU Siap ‘Puasa’ Perjalanan Dinas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
