Bankaltimtara

SMAN 10 Samarinda Resmi Direlokasi ke HAMM Rifaddin, Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Ada Polemik

SMAN 10 Samarinda Resmi Direlokasi ke HAMM Rifaddin, Pemprov Kaltim Pastikan Tidak Ada Polemik

Relokasi SMAN 10 Samarinda ke gedung lama di Jl HAMM Rifaddin, dipastikan berlangsung mulai tahun ajaran baru 2025/2026.-(Foto/ Istimewa)-

Pemprov Kaltim juga sedang melakukan penaksiran terhadap seluruh aset di lokasi tersebut, termasuk aset milik Yayasan Melati

BACA JUGA: SMAN 10 Samarinda Pindah ke Education Center, Disdik Kaltim: Yang Setuju Lebih Banyak

Jika ditemukan aset milik yayasan, nilai aset tersebut akan dihitung melalui proses appraisal dan dibayarkan sesuai ketentuan.

“Jika ada, akan dihitung jumlahnya dan Pemprov Kaltim akan membayar sesuai hasil appraisal (estimasi nilai aset) untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka,” terang Seno.

Setelah seluruh siswa SMAN 10 dipindahkan, gedung di Jalan PM Noor akan difungsikan kembali sebagai pusat pembelajaran terpadu atau Education Center.

“Nantinya di gedung SMAN 10 Samarinda di PM Noor akan dipertimbangkan sebagai Education Center,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelajar SMAN 10 Samarinda Demo di Kantor Gubernur, Pagar Pintu Masuk Dirobohkan

Sementara itu, DPRD Kaltim menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan tersebut menyatakan bahwa lokasi SMAN 10 dikembalikan ke Kampus A di Samarinda Seberang.

DPRD juga meminta Pemprov Kaltim menyusun langkah teknis untuk menjalankan putusan MA secara bertahap dan tertib. 

Siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B, Jalan PM Noor, untuk menjamin kelancaran proses belajar.

BACA JUGA: Ratusan Orang Tua dan Siswa SMAN 10 Samarinda Gelar Unjuk Rasa

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa eksekusi putusan MA tidak dapat ditunda.

“Apakah SMA 10 akan tetap berstatus ‘Sekolah Garuda’ atau justru dibangun sekolah baru, itu perlu dikaji secara komprehensif. Namun, yang utama saat ini adalah menjalankan putusan MA,” tegasnya.

Andi juga menyebut bahwa Mahkamah Agung telah memperkuat kepemilikan lahan oleh Pemprov Kaltim melalui Putusan PK Nomor 72 PK/TUN/2017. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: