Korban Selamat KMP Muchlisa Tuntut Pertanggungjawaban Kendaraan dan Barang Elektronik yang Tenggelam
Pertemuan korban selamat KMP Muchlisa dengan pihak Jasa Raharja Putera Balikpapan di Kantor ASDP Pelabuhan Penajam, Kabupaten PPU.-Awal/Disway -
"Intinya kami menilai dulu nilai kerugian yang ada. Baru bisa kita nilai kerugian," jelas Branch Manager Jasa Raharja Putera Balikpapan, Teguh Arianto, diwawancarai awak media.
Namun, semua itu harus ada kesepakatan dengan korban pemilik kendaraan, apakah perbaikan atau penggantinya seperti apa yang diinginkan.
"Kami menyerahkan kepada pemilik kendaraan seperti apa. Kepastian pengurusan klaim, disampaikan kita selesaikan 14 hari pasca kesepakatan. Jadi harus kita sepakati dulu dengan korban," ujarnya.
Disampaikan dalam pertemuan jika harus dilakukan analisis kerusakan kendaraan lebih dulu.
Sementara, kondisi mesin kendaraan yang tenggelam dan kemasukan air laut dikhawatirkan sangat sulit diperbaiki dan laik seperti semula.
BACA JUGA:Tenggelam di Kedalaman 20 Meter, KMP Muchlisa Memuat 22 Penumpang dan 13 Unit Kendaraan
"Kalau pergantian baru, bukan berarti penggantian baru (kendaraan) ya. Jadi nanti kami ganti sesuai dengan harga pasaran saat ini, sesuai dengan tahun dan jenis kendaraannya," jelas Teguh.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kaltim, Nurvi Murdianto menyebut ruang lingkup jaminan penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Korban meninggal dunia jika terjadi kecelakaan di kapal laut itu mendapat nilai santunan Rp 50 juta, untuk luka-luka ketika mengalami perawatan di rumah sakit itu biaya rawatan itu maksimal Rp 20 juta," jelasnya.
Terkait dengan gangguan psikologis yang kemungkinan dialami korban tenggelamnya kapal, ia bilang, jika itu tak masuk dalam ruang lingkup jaminan.
"Karena kami lihat kondisinya, luka-luka atau meninggal dunia," tutup Nurvi.
Ruang Lingkup Pertanggungan untuk Kendaraan
• Golongan I Maksimal Rp1 juta
• Golongan II Maksimal Rp20 juta
• Golongan III Maksimal Rp120 juta
• Golongan IV Maksimal Rp240 juta
• Golongan V Maksimal Rp400 juta
• Golongan VI Maksimal Rp460 juta
• Golongan VII Maksimal Rp560 juta
• Golongan VIII Maksimal Rp560 juta
• Golongan IX Maksimal Rp560 juta
*sumber Jasa Raharja Putera
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
