Bankaltimtara

Mahasiswa Desak Pertamina Buka Data BBM Samarinda, Ini Jawabannya

Mahasiswa Desak Pertamina Buka Data BBM Samarinda, Ini Jawabannya

HMI Cabang Samarinda menggelar unjuk rasa jilid II di Fuel Terminal Samarinda, Selasa (13/10/2026).-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Antrean BBM Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Bakal Temui Pertamina

Data tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pola penyaluran BBM, terutama di tengah persoalan pasokan dan antrean yang menjadi perhatian publik.

Communication Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Kahfi Haqi Arasyi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan prinsip yang didukung perusahaan.

Namun, setiap informasi yang disampaikan harus mengikuti aturan agar data yang diterima masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada prinsipnya, perusahaan sangat mendukung keterbukaan informasi publik. Di sisi lain, kami juga harus menaati aturan-aturan dalam penyampaian informasi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Antrean BBM di Kaltim Meluas, Kuota Pertalite Dipertanyakan

Ia menjelaskan, permintaan data perlu ditelaah berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Sebagian informasi berada dalam ranah Pertamina sebagai operator, sedangkan informasi lainnya menjadi kewenangan instansi regulator yang mengatur kebijakan penyaluran BBM.

“Perlu koordinasi lebih lanjut secara spesifik mengenai data yang dibutuhkan agar informasi yang ingin diketahui rekan-rekan maupun masyarakat dapat dipilah, dikoordinasikan, dan disampaikan dengan baik,” jelasnya.

Selain memperhatikan kewenangan, Pertamina menekankan pentingnya verifikasi sebelum data disampaikan kepada publik.

BACA JUGA: Antrean BBM Konsisten Mengular di Kaltim, Pemprov: Persoalannya di SPBU

Ia menyebutkan, penyampaian informasi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti surat resmi, forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD), serta pemaparan kepada instansi terkait.

Di sisi lain, Pertamina juga menjelaskan mekanisme penindakan terhadap SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

Total ada 105 SPBU yang diberikan sanksi di Kaltim. Pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat maupun temuan satuan tugas dengan mempertimbangkan jenis serta tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Terkait penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran kepada SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait