Bankaltimtara

Ramai Fatwa MUI soal Pajak dan Retribusi, Begini Tanggapan Wali Kota Samarinda

Ramai Fatwa MUI soal Pajak dan Retribusi, Begini Tanggapan Wali Kota Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda. -(Disway Kaltim/ Rahmat)-

“Fatwa tidak bisa berlaku serta-merta mengikat tindakan administratif pemerintah. Semua administrasi harus bersumber dari hukum positif. Jadi ini juga edukasi buat kita semua, bahwa tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menghitung potensi dampak atau kehilangan pendapatan daerah dari fatwa tersebut. Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Penertiban Lokalisasi Loa Hui Tidak Harus Tunggu Instruksi Wali Kota

BACA JUGA: Dishub Samarinda Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Pasar Pagi

“Kita belum sampai pada potensi kehilangan. Nanti tahap selanjutnya. Untuk sementara, komentar saya: sabar saja,” ungkapnya

Pemkot Samarinda akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait apakah fatwa tersebut akan dirumuskan menjadi regulasi mengenai pajak dan retribusi

Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa baru, 1 di antaranya terkait fatwa tentang Pajak Berkeadilan.

Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah, pungutan pajak oleh pemerintah hanya dikenakan bagi mereka yang mampu secara syariat, minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: